Selasa, 23 Juni 2015

Hati – hati berkomunikasi di dunia maya



Maraknya  kasus  penghinaan di dunia maya yang berujung ke sel tahanan. Membuat mata kita terbuka, ternyata tidak mudah untuk berkomunikasi di dunia maya. Salah-salah bisa digugat dan dipenjarakan. Artinya, pengguna internet dan media jejaring social lainnya perlu pengetahuan dan pemahaman tentang UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) no 11 tahun 2008. Saya yakin masih banyak masyarakat yang belum membaca ITE apalagi memahaminya. Beberapa orang yang terjerat pasal ITE disebabkan karena ketidak pahamannya tentang undang – undang itu.
Pada kasus penghinaan presiden Jokowi, sepertinya, pelaku  tidak pernah membaca ITE apa lagi paham. Yang dia lakukan hanya iseng . dia hanya memforward saja gambar – gambar yang menurutnya menarik. Atau pada kasus Florence, sebenarnya dia hanya meluapkan kekesalan hatinya melalui app path pribadinya dan naasnya ada yang menyebarkan luapan isi hatinya. Sebenarnya kekecewaan adalah hal yang wajar dan manusiawi bila seseorang merasakan sesuatu yang tidak sesuai dengan perasaaan dan keinginannnya. Tapi karena luapannya di dunia maya, kemudian ada yang menyoal maka jadilah dia pesakitan. Apakah salah bila seseorang mengungkapkan rasa kecewa di akun pribadinya?
Terakhir. Ada seorang ibu tersandung UU ITE karena dia melampiaskan kekesalannya akibat diberhentikan suaminya dari pekerjaan, akibat seorang wanita. Dan itu dia ekpresikan di dunia maya. Wanita (yang dimaksud) tersebut tidak terima dan mengadukannya, akhirnya tanpa ampun diapun ditahan. Jika sudah begini,  kasihan sekali, dia harus meninggalkan anak-anaknya yang masih butuh bimbingannya.

Pemahaman masyarakat
Melihat kasus dan problema ini, banyak pertanyaan terlintas. Apakah semudah itu seseorang bisa langsung dijebloskan ke penjara? Apakah sudah terpikirkan bahwa pengguna internet di Indonesia sudah paham aturan ITE? Apakah konten ITE itu sudah komprehensif dan tidak multitafsir? Padahal banyak sekali pengguna internet adalah anak di bawah umur, dengan memanipulasi usianya dia membuka akun jejaring social.

Sosialisasi dan implementasi
Sebenarnya, sebelum diimplementasikan UU ITE harus sudah disosialisasikan secara menyeluruh sampai ke pelosok desa dan harus dievaluasi pemahaman masyarakat tentang ITE ini. Sosialisasinya tidak hanya sekedar mengirim UU tersebut ke lembaga formal. Tapi harus ada sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga masyarakat terkecil RT atau RW. Setidaknya jika ini dilakukan pengetahuan masyarakat lebih baik dan mereka akan cermat dalam berinternet.
Implementasi UU di masyarakat harus dievaluasi kebermanfaatannya jangan sampai UU itu hanya berlaku untuk motif tertentu sehingga tidak terkesan dipolitisir ataupun tebang pilih. Kalau kita mau jujur banyak sekali pengguna internet atau jejaring social yang bisa terkena UU ITE ini. Sebagian besar pengguna jejaring social belum tahu dan paham aturan ini. Menghina  orang atau mengolok-olok orang sering kali kita lihat di jejaring social. Apalagi pada saat pemilihan pileg dan pilpres. Mengapa mereka tidak dikenai UU ini? Apakah lembaga terkait siap untuk memperkarakan semuanya yang jumlahnya cukup banyak?

Harapan
UU ITE diterapkan untuk melindungi masyarakat dalam berinteraksi di dunia maya dan bukan sebaliknya. Undang – undang ini sejatinya membuat pengguna aman dan tidak traumatic. Dalam benak saya, mereka yang pernah terkena kasus ini pasti akan traumatis. Mereka menjadi takut berlebihan untuk menggunakan internet akhirnya enggan.
Sebaiknya ketika polisi mendapat laporan atau pengaduan  sebaiknya tidak langsung menangkap yang diadukan tapi harus secara cermat memahami apakah itu penghinaan atau bukan.  Terlebih masyarakat Indonesia memiliki budaya yang heterogen dan pemahaman yang berbeda tentang ‘makna’; bisa jadi menurut suku A pernyataan itu biasa, tapi bagi suku B itu adalah sebaliknya, penghinaan. Malah bila perlu polisi harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan ahli bahasa. Agar tidak ada pihak yang dirugikan dan keadilan hukum bagi masyarakat.
Kecermatan dan kehati-hatian aparat hukum sangat dibutuhkan pada kasus ITE. Sehingga UU ini tidak kontraproduktif dengan tujuan UU itu sendiri, yaitu diantaranya:   membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dankemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin danbertanggung jawab; dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Semoga



Ada Kesenjangan kualitas pendidikan di Banten



Sanuji Pentamarta  Anggota DPRD Banten Komisi Banten mengatakan bahwa terjadi kesenjangan antara pendidikan di Banten Utara dan Selatan. “Wajar dikdas belum  selesai karena kalau di lihat usia lama sekolah untuk daerah banten selatan tidak lebih dari  7 tahun. Berarti mereka tidak tamat SMP. Untuk mereka yang menganyam pendidikan tinggi hanya sekitar 9%. Hal itu beliau sampaikan dalam acara Seminar Pendidikan bertema “Mengukur dan menimbang kualitas Pendidikan Banten yang diselenggarakan FKIP Untirta (18/5) di Auditorium Untirta.
Selain Itu Ketua BAP Iwan K Hamdan mengatakan yang paling penting saat ini adalah meningkatkan kualitas guru. Karena masih banyak tendik yang kualitasnya tidak standar dan berimbas pada standar lainnya.
Rektor Untirta Sholeh Hidayat mengatakan bahwa terjadi peningkatan secara kuantitas jumlah pendidikan tinggi di Banten namun bila dilihat dari akreditasi saat ini baru ada 3 prodi di Banten yang berkareditasi A, dan kebanyakan terakreditasi C. perlu pemikiran semua pihak dan peran serta pemerintah daerah. Di tegaskannya “bila dilihat tenaga Pendidik Untirta saat ini memiliki lebih dari 90 Doktor ini adalah salah satu peningkatan Untirta dalam 4 tahun terakhir” imbuhnya.
Diakhir, Sanuji menambahkan bahwa untuk mengantisipasi pemerataan guru didaerah terpencil perlu dipikirkan adanya tunjangan berdasarkan jauh dekatnya letak sekolah. Sehingga mereka yang terpencilpun merasa tercukupi  dan dihargai. Kegiatan ini diikuti sangat antusias  oleh 200 peserta dari kalangan dosen ketua jurusan dan mahasiswa FKIP Untirta

marhaban ya ramadhan

di bulan suci ini saya dan keuarga mengucapkan mohon maaf lahir dan bathin, dan selamat menunaikan ibadah puasa

Kamis, 04 Oktober 2012

literature review

for learning literature review, you can see the following links  www.autocrc.com/files/File/Writing a literature review.ppt
 

Kamis, 12 April 2012

perkulian IT

terimakasih mahasiswa yang telah ,mengikuti mata kuliah IT, semoga bermanfaat

Rabu, 05 Oktober 2011

Untirta: Politik Etis Yes, Politik Praktis No

Saat ini Untirta sedang mengalami krisis kepemimpinan, walaupun sudah dilakukan pemilihan rektor (pilrek) tetapi rektor saat ini dijabat oleh rektor lama. Bila melihat sejenak ke belakang, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemilihan rektor, dan anggota senat universitas bersama menteri Kemendiknas (yang diwakili dirjen dikti) dengan suara telak menetapkan Prof Dr Sholeh Hidayat (SH) sebagai rektor terpilih.
Bagi keluarga besar Untirta ini ‘mungkin’ kemenangan Untirta dan bersama. Prof Sholeh membuat sejarah baru, orang Untirta pertama yang menjadi rektor Untirta, karena periode sebelumnya rektor berasal dari luar Untirta. Cerita singkatnya, pada putaran pertama dan kedua kalah oleh calon rektor Prof. Azzumardy Azzra, Ph.D namun di putaran pemilhan/penetuan berhasil menang telak 30 suara dan calon lainnya, Azzumardy Azra 13 dan Dr. Sihabudin 3.
Hanya yang menjadi kegelisahan dan pertanyaan di kalangan civitas akademika me­ngapa sampai saat ini menteri belum melantik malah memberikan perpanjangan ja­batan kepada rektor lama untuk menjabat sampai terpilih rektor definitif. Bukankah hasil pilrek sudah jelas siapa rektor terpilih dan definitifnya. Alih-alih melantik, Kemendiknas menyerahkan kepada rektor untuk menuntaskan masalah yang harus diselesaikan berkaitan dengan calon terpilih yaitu masalah plagiasi.
Mengapa ini terjadi? Pepatah lama mengatakan “tidak ada asap kalau tidak ada api” indi­kasinya adalah beberapa waktu setelah Prof Sholeh terpilih menjadi rektor Untirta ada beberapa pihak baik di dalam senat universitas maupun di luar senat universitas mengangkat kembali masalah plagiasi. Ini ditandai dengan munculnya dua tulisan di koran nasional yang isinya menyayangkan terpilihnya plagiator sebagai rektor dan adanya surat kepada Kemendiknas yang keberatan dan menyoal rektor terpilih.

Cari Solusi bukan polemik
Melihat problematik di atas sebaiknya semua pihak yang berkepentingan civitas akademi­ka Untirta duduk bersama-sama menggunakan mekanisme yang ada seperti forum senat untuk membahas masalah ini. Bukan sebaliknya digembar-gembor di luar. Karena masalah yang bersifat akademis harus diselesaikan melalui forum akademis.
Namun menjadi agak ruwet, hemat penulis, ketika yang diangkat bukan lagi masalah pla­giasi yang erat kaitannya dengan hal akademis, tetapi lebih kepada kekuasaan politik praktis upaya menggagalkan rektor terpilih untuk dilantik dan selanjutnya bukan tidak dimungkinkan akan digagalkan dan diadakan kembali pemilihan ulang.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak yang mengangkat kembali masalah plagiasi, murni politik praktis yang ujungnya akan menjatuhkan martabat seseorang dan kedudukan seseorang. Mengapa plagiasi diangkat lagi bukankah sudah selesai? Karena sebetulnya secara prosedural berdasar aturan yang berlaku dalam statuta Untirta, apabila ada masalah etika, itu disidangkan dalam komisi etika senat universitas, dan itu sudah dilakukan. Bahkan di harian ini, Syadeli Hanafi (Ketua Komisi Etika sekaligus sekretaris Senat Universitas) menyatakan dari hasil kajian komisi etika Prof Sholeh Hidayat tidak melakukan plagiasi hanya kekeliruan dalam teknis pengutipan (Radar Banten 23/3/11). Jadi sebetulnya urusan plagiasi sudah selesai. Kalaupun di­anggap masih bermasalah berarti yang harus bertanggung jawab dan mempertanggung­jawabkan adalah pihak komisi etika senat universitas.
Saya sebetulnya menanti-nanti pihak Senat Universitas atau Sholeh Hidayat melakukan hak jawab atas beberapa opini yang berkembang di media nasional karena mau tidak mau ini sudah menjadi pertaruhan nama baik lembaga. Jika komisi etika universitas ‘benar-benar’ sudah memutuskan Prof Sholeh Hidayat tidak melakukan plagiasi berda­sarkan kajiannya, seharusnya menjawab dan mengajukan keberatan terhadap pihak yang masih menyoal masalah ini. Begitu juga rektor sebagai ketua senat Universitas hendaknya berdiri paling depan menghadapi prahara ini.

Politik Etis Yes, Politik Praktis No
Mau tidak mau, pilrek di Untirta akan menjadi wajah demokrasi di Banten. Idealnya proses demokrasi di kampus memberikan contoh dan tauladan bagi masyarakat. Banyak nilai moral yang bisa dipetik dari peristiwa ini seperti; kebijaksanaan, kecen­dekiaan, kebajikan, kebesaran hati, fair play, etika politik, dan nilai lainnya.
Singkirkan keegoan dan kepentingan kelompok. kalau ini tumbuh subur maka Untirta tidak akan pernah maju apa lagi menjadi world class university. Bila Untirta pecah yang akan dirugikan adalah civitas akademika Untirta dan secara umum masyarakat Banten. Kepada siapa lagi masyarakat akan belajar, kalau kaum cendikia saja sudah anarkis sedemikian rupa.
Kepada Mendiknas diharapkan dapat mengambil langkah solutif dan bijaksana. Bukankah ketika melakukan pemilihan rektor dan memberikan suara dilakukan dengan sadar dan penuh tanggung jawab. Jadi akan menjadi masalah baru apa bila rektor ter­pilih tidak dilantik. Masalah plagiasi sudah selesai di tingkat senat universitas dan mengatakan Prof Sholeh Hidayat tidak melakukan plagiasi. Keputusan senat sebagai lembaga tertinggi di universitas dalam pengambilan kebijakan dan keputusan hendak­nya dihargai.
Jadi bukanlah hal yang salah seandainya menteri melantik rektor terpilih. Karena sebetulnya semua calon rektor ketika mencalonkan sudah melalui verifikasi terlebih dahulu baik yang sifatnya administratif maupun moral serta sudah sesuai dengan Per­mendiknas No 24/2010 tentang pengangkatan dan pemilihan rektor, juga sesuai dengan tatib pemilihan rektor Untirta (Peraturan Rektor No 146/UN 43/OT/SK/2011)
Memang setiap pilrek berakhir akan memunculkan pemenang dan yang kalah. Saya sebagai bagian dari civitas akademika Untirta berharap kita tidak melihat siapa yang menang dan kalah tetapi mari bersama-sama mengedepankan kepentingan Untirta, Pemenang merangkul yang kalah dan yang kalah menghormati yang menang. Semoga Untirta lebih maju dan keberadaanya bermanfaat untuk masyarakat Banten. Semoga.

Yudi Juniardi,M.Pd.Dip.AppLing.
Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Untirta.

SEMANGAT bARU

Mhasiswaku, awal perkuliahan ini marilah kita belajar dengan semangat baru, tujuan baru, dan aktivitas Baru.

jangan lupa jadikan blog ini sebagai sarana pembelajaran,
Blog ini membantu kita dalam:
diskusi
sumber belajar
dokumentasi
dan keperluan nelajar lainnya

semangat dan selamat belajar


Dr. Yudi Juniardi,M.Pd