Maraknya kasus
penghinaan di dunia maya yang berujung ke sel tahanan. Membuat mata kita
terbuka, ternyata tidak mudah untuk berkomunikasi di dunia maya. Salah-salah
bisa digugat dan dipenjarakan. Artinya, pengguna internet dan media jejaring
social lainnya perlu pengetahuan dan pemahaman tentang UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik) no 11 tahun 2008. Saya yakin masih banyak masyarakat yang
belum membaca ITE apalagi memahaminya. Beberapa orang yang terjerat pasal ITE
disebabkan karena ketidak pahamannya tentang undang – undang itu.
Pada kasus penghinaan presiden
Jokowi, sepertinya, pelaku tidak pernah
membaca ITE apa lagi paham. Yang dia lakukan hanya iseng . dia hanya memforward
saja gambar – gambar yang menurutnya menarik. Atau pada kasus Florence, sebenarnya dia hanya
meluapkan kekesalan hatinya melalui app
path pribadinya dan naasnya ada yang menyebarkan luapan isi hatinya.
Sebenarnya kekecewaan adalah hal yang wajar dan manusiawi bila seseorang
merasakan sesuatu yang tidak sesuai dengan perasaaan dan keinginannnya. Tapi
karena luapannya di dunia maya, kemudian ada yang menyoal maka jadilah dia
pesakitan. Apakah salah bila seseorang mengungkapkan rasa kecewa di akun
pribadinya?
Terakhir. Ada seorang ibu
tersandung UU ITE karena dia melampiaskan kekesalannya akibat diberhentikan
suaminya dari pekerjaan, akibat seorang wanita. Dan itu dia ekpresikan di dunia
maya. Wanita (yang dimaksud) tersebut tidak terima dan mengadukannya, akhirnya
tanpa ampun diapun ditahan. Jika sudah begini,
kasihan sekali, dia harus meninggalkan anak-anaknya yang masih butuh
bimbingannya.
Pemahaman masyarakat
Melihat kasus dan problema ini,
banyak pertanyaan terlintas. Apakah semudah itu seseorang bisa langsung
dijebloskan ke penjara? Apakah sudah terpikirkan bahwa pengguna internet di
Indonesia sudah paham aturan ITE? Apakah konten ITE itu sudah komprehensif dan
tidak multitafsir? Padahal banyak sekali pengguna internet adalah anak di bawah
umur, dengan memanipulasi usianya dia membuka akun jejaring social.
Sosialisasi dan implementasi
Sebenarnya, sebelum diimplementasikan
UU ITE harus sudah disosialisasikan secara menyeluruh sampai ke pelosok desa
dan harus dievaluasi pemahaman masyarakat tentang ITE ini. Sosialisasinya tidak
hanya sekedar mengirim UU tersebut ke lembaga formal. Tapi harus ada
sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga masyarakat terkecil RT atau RW.
Setidaknya jika ini dilakukan pengetahuan masyarakat lebih baik dan mereka akan
cermat dalam berinternet.
Implementasi UU di masyarakat
harus dievaluasi kebermanfaatannya jangan sampai UU itu hanya berlaku untuk
motif tertentu sehingga tidak terkesan dipolitisir ataupun tebang pilih. Kalau
kita mau jujur banyak sekali pengguna internet atau jejaring social yang bisa
terkena UU ITE ini. Sebagian besar pengguna jejaring social belum tahu dan
paham aturan ini. Menghina orang atau
mengolok-olok orang sering kali kita lihat di jejaring social. Apalagi pada
saat pemilihan pileg dan pilpres. Mengapa mereka tidak dikenai UU ini? Apakah
lembaga terkait siap untuk memperkarakan semuanya yang jumlahnya cukup banyak?
Harapan
UU ITE diterapkan untuk
melindungi masyarakat dalam berinteraksi di dunia maya dan bukan sebaliknya.
Undang – undang ini sejatinya membuat pengguna aman dan tidak traumatic. Dalam benak saya, mereka yang pernah terkena kasus
ini pasti akan traumatis. Mereka menjadi takut berlebihan untuk menggunakan
internet akhirnya enggan.
Sebaiknya ketika polisi mendapat
laporan atau pengaduan sebaiknya tidak
langsung menangkap yang diadukan tapi harus secara cermat memahami apakah itu
penghinaan atau bukan. Terlebih
masyarakat Indonesia memiliki budaya yang heterogen dan pemahaman yang berbeda
tentang ‘makna’; bisa jadi menurut suku A pernyataan itu biasa, tapi bagi suku
B itu adalah sebaliknya, penghinaan. Malah bila perlu polisi harus terlebih
dahulu berkonsultasi dengan ahli bahasa. Agar tidak ada pihak yang dirugikan
dan keadilan hukum bagi masyarakat.
Kecermatan dan kehati-hatian
aparat hukum sangat dibutuhkan pada kasus ITE. Sehingga UU ini tidak kontraproduktif
dengan tujuan UU itu sendiri, yaitu diantaranya: membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran
dankemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin danbertanggung jawab; dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Semoga
1 komentar:
Ass. Mr.Yudi, How are you, I hope you good forever, I am your student now, I would like to introduce me, I am Awey Mulyana as a semester 1 student of S2 in Sultan Ageng Tirtayasa University year 2017, I love your journal and it can help me to be more knowledge that connected with the developing of education. It inspires me. thank
Posting Komentar