Perlukah Pendidikan Seks di Sekolah?
Oleh: Yudi Juniardi, M.Pd.
Beredarnya video porno (saya lebih suka menyebutnya video tabu) yang ‘diduga’ dilakukan oleh tiga artis papan atas sangat meresahkan masyarakat. Tentunya ada ketakutan dampak negatif yang akan muncul imbas dari peristiwa ini. Belum lagi beberapa media dengan ‘getol’ melansir kabar ini dan diulang-ulang. Walaupun sudah lebih dari sepekan tetapi tetap saja menjadi bahan pemberitaan dan pembicaraan. Selain itu, pihak kepolisan dan sekolah pun melakukan razia handphone yang ada di handphone siswa dan beberapa PNS. Sedihnya adalah ketika ditemukan banyak siswa yang memiliki video tabu tersebut. Tidak bisa dibayangkan berapa banyak siswa yang telah melihat video ini dan dampak apa yang terjadi setelah melihat tayangan dewasa itu.
Sebagai seorang pendidik dan orangtua, tentunya merasa resah dan ketakutan akan dampak negatif terhadap anak-anak salah satunya adalah perilaku seksual yang menyimpang dan pergaulan seks bebas. Kekhawatiran ini bertambah dengan adanya data penelitian yang menjelaskan bahwa Berdasarkan survei di 33 provinsi di Indonesia, ditemukan 62,7 persen anak-anak perempuan di tingkat SLTP dan SMA sudah tidak perawan seperti ditulis oleh Toto S.Harva, selain itu dengan data yang dirilis Pikiran Rakyat bahwa selama April sampai Juni 2008. kasus AIDS tertinggi di temukan di Jawa Barat yaitu 207 kasus" (PR/23/4). Dapat kita bayangkan jika benar demikian, berarti dari 10 siswa ada 6 orang yang sudah pernah melakukan hubungan seks bebas. Memang bila dilihat sebab akibat, tampaknya perkembangan kasus AIDS tidak terlepas karena adanya pergaulan seks bebas. Tapi anehnya dalam suatu running text disebuah televisi swasta, Mendiknas mengatakan belum perlunya pendidikan seks di sekolah, ini sangat ironis sekali.
Pendidikan Seks Diperlukan
Seiring dengan perkembangan informasi dan teknologi yang begitu pesat dan canggih, tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat akan dibanjiri oleh informasi baik yang positf maupun negatif. Tentunya hal ini harus dibarengi dengan pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang mendalam dalam hal agama, moral dan pendidikan, sehingga dapat menjadi benteng dan filter dalam memilah mana informasi yang baik atau buruk. Pada kasus video tabu, video ini sangat dengan mudah untuk diunduh kapan saja dan dimana saja tanpa harus minta ijin terlebih dahulu. Bila masyarakat sudah cukup umur dia atas 17 tahun, dewasa, dan dapat membedakan mana yang benar dan salah , tentunya kita tidak khawatir, tetapi, bagi mereka yang di bawah umur seperti siswa SD,SMP, atau SMA, ini sangat riskan karena secara psikologi mereka masih pada posisi labil, serba ingin tahu dan sedang mencari jati diri. Informasi yang paling dominan yang mereka konsumsi tentu itulah yang akan mempengaruhi perkembangan kejiwaan mereka.
Kaitannya dalam pornografi, bukan hal yang tidak mungkin mereka akan mencari tahu secara otodidak. Mengapa demikian?, karena pendidikan seks di masyarakat Indonesia yang memiliki adat budaya ketimuran masih dianggap sangat tabu bahkan dalam lingkungan keluarga pun, masih ada orang tua yang sepertinya enggan untuk menjelaskan secara rinci pertanyaan seputar seksual. Sepertinya ada pemahaman secara konvesional bahwa pada saatnya pun mereka akan “tahu dengan sendirinya”. Nah ini yang berbahaya, karena ada pepatah “mempelajari sesuatu harus ada ilmunya dan gurunya” bila tidak demikian maka akan berbahaya. Terlebih di sekolah belum ada kebijakan atau kurikulum serta muatan yang membahas tentang seksual secara khusus.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah pendidikan seksual itu perlu diberikan pada anak? Tentunya bila melihat data penyimpangan perilaku seksual dan penularan AIDS di kalangan remaja perlu dilakukan usaha secara sadar dan terencana dalam mengatasi masalah ini. Setidaknya ada beberapa pihak yang paling berkepentingan seperti keluarga, sekolah, agama, dan lingkungan.
Di lingkungan keluarga, orang tua hendaknya menciptakan suasana keterbukaan agar anak dapat berkeluh kesah atau curhat berkaitan dengan problematika seksual. Orangtua dapat memberikan muatan-muatan pendidikan seksual dalam memberikan nasehat pada anak, misalnya pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, perkembangan reproduksi, dampak pergaulan bebas dan hal lainnya seiring dengan perkembangan wacana pergaulan remaja.
Di rumah juga orang tua harus mensterilisasi semua informasi yang berbau pornografi, baik media cetak, audio aupun audio visual. Bila rumah di lengkapi dengan akses internet orang tua juga harus mengawasi penggunaannya, misalnya internet hanya disimpan ditempat terbuka yang bisa dilihat oleh orang tua, penggunaan internet ditentukan dan dibatasi waktunya. Karena saat ini akses informasi yang paling cepat dan lengkap dapat diperoleh melalui internet (dunia maya) baik yang positif maupun negatif. Dan harus berdasarkan pertimbangan yang matang ketika orang tua memberikan fasilitas handphone kepada anak. Jadi ketika orangtua memberikan akses pada putera-puterinya ini berarti orang tua sudah siap untuk tindakan preventifnya.
Lingkungan sekolah juga sangat berpengaruh dalam membentuk perilaku seks yang sehat. Sekolah dapat memasukkan pendidikan seks kepada siswa melalui mata pelajaran secara khusus atau integratif dengan pelajaran lain seperti, agama: norma kehidupan beragama , pendidikan kewarganegaraan: moral dan hukum, biologi: fungsi alat reproduksi, pendidikan jasmani dan kesehatan, dan sebagainya.
Di sekolah , akses atau pengaruh negatif dapat diperoleh melalui teman. Terlebih siswa SMP dan SMA kebanyakan memiliki alat komunikasi (hand phone) yang bisa akses internet, jika tidak dikontrol maka alat tersebut dikhawatirkan akan digunakan untuk kegiatan negatif, seperti menngunduh cerita,gambar, atau film porno, transaksi seks bebas dan sebagainya. Bila seperti ini sekolah juga harus memiliki kebijakan untuk mensterilisasi pornografi di sekolah dengan memberikan pemahaman pada siswa tentang dampak buruk pornografi dan melakukan “pemeriksaan” konten negatif yang ada pada alat komunikasi siswa. Sepertinya sekolah harus memiliki kebijakan yang tujuan akhirnya memberikan pendidikan seks dengan tujuan akhir terbinanya karakter yang beriman, bertakwa, tangguh, dan mandiri.
Agama pun turut berperan dalam menciptakan dan memberikan pendidikan seksual. Pendekatan pengajaran agama tidak hanya sekedar doktrin tapi juga harus aplikatif dan dikaitkan dengan wacana kekinian. Sehingga yang siswa dapatkan terasa manfaatnya dan nyata dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebetulnya dalam pelajaran agama pun kita sudah diajarkan hal yang berkaitan dengan seks seperti: nifas, haid, baligh, mandi junub, syarat nikah, wudhu, khitan, dan banyak lagi. Tapi tampaknya harus lebih dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman dan persoalan yang up to date. Misalnya hukumnya dan dampaknya seperti apa dalam agama bila melakukan seks bebas serta melihat pornografi atau menyebarkannya
Penegak hukum saat ini sedang sibuk mencari tahu kebenaran keaslian pemeran dalam video tabu itu, juga siapa yang mengunggah pertama kali video itu. Ini penting, tapi ada yang lebih penting yaitu menjaga mental dan psikologi generasi muda kita dari dampak video tabu itu. Generasi muda kita sudah kewalahan dengan adanya peredaran narkoba yang meraja lela yang sampai saat ini belum tuntas diberantas. Jangan sampai diperparah lagi dengan adanya peredaran video tabu dan pornografi yang dapat berdampak terhadap pergaulan seks bebas. Keluarga, sekolah, dan Lingkungan merupakan tiga mata rantai yang tidak boleh terputus dalam menjaga anak kita terhadap bahaya pornografi dan pergaulan seks bebas. Artinya bila salah satu komponen putus maka sia-sialah dua komponen yang lainnya. Kita tak dapat bayangkan apa yang akan terjadi pada generasi muda kita bila pendidikan seks tidak diberikan, dampak negatifnya akan multi efek: pergaulan seks bebas, narkoba, HIV, Aids, sehingga secara tidak langsung membunuh mereka. Karena bila demikian maka Mereka akan “mati dalam hidup” . Semoga kita dihindarkan dari hal yang demikian.
Jumat, 25 Juni 2010
Jumat, 14 Mei 2010
SEMINAR NASIONAL KEBAHASAAN
SEMINAR NASIONAL KEBAHASAAN
“Implementasi Linguistik dalam pembelajaran Bahasa berdasar KTSP”
1. Pendahuluan
Penerapan KTSP di sekolah memberikan implikasi pada guru untuk menguasai beberapa kompetensi kebahasaan seperti Linguistic competence, socio-competence, dan discourse competence. Tentunya penerapan kompetensi kebahasaan ini tidak dilakukan secara parsial tetapi secara integrasi. Namun dalam penerapannya masih banyak kendala yang dialami guru baik di SMP maupun SMA terutama dalam hal pemahaman kompetensi linguistik itu sendiri dan pengintegrasiannya dalam pembelajaran. Hal ini dapat dilihat dari masih rendahnya penggunaan analisis secara linguistic dalam pemberian materi pada siswa. Walaupun ada masih terbatas pada analisis tekstual.
Oleh karena itu dalam rangka memberikan wawasan dan pemahaman secara komprehensip tentang penerapan kompetensi kebahasaan dalam pengajaran bahasa, maka prodi pendidikan bahasa Inggris mengadakan seminar nasional pembelajaran bahasa dengan tema “Implementasi Linguistik dalam pembelajaran Bahasa berdasar KTSP”
2. Pembicara
Prof. Dr. Ahmad HP
Tema: Penerapan Analisis Wacana dalam pembelajaran bahasa berdasar KTSP
Prof. Dr. Basuki
Tema: Penerapan Linguistik dalam pembelajaran bahasa berdasar KTSP
Dr. Ujang Suparman, M.A.
Tema: Penerapan Socio-Linguistik dalam pembelajaran bahasa berdasar KTSP
3. Waktu dan Tempat kegiatan
Hari/ Tanggal : Selasa/ 25 Mei 2010
Waktu : Pukul 9.00 s.d. selesai
Tempat : Rumah Makan S Rizky Serang
4. Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan di secretariat panitia : Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Untirta
Atau dapat menghubungi:
Masrupi,M.Pd. Hp. 0815215150630
Pupun Sampurna,Drs, Hp. 087871915514
Yudi Juniardi,M.Pd. Hp. 08128762038
5. Biaya Seminar
Mahasiswa : 75.000
Guru : 100.000
Umum : 150.000
Peserta akan mendapatkan: Sertifikat, makalah, Snack & makan siang
6. Kepanitiaan
Ketua: Yudi Juniardi,M.Pd.
Sekretaris: Pupun Sampurna
Bendahara: Masrupi,M.Pd.
Kesekretariatan : Syafrizal, John Pahamzah
7. Penutup
Demikianlah panduan ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan
Serang 01, Mei 2010
Ketua Panitia,
Yudi Juniardi,M.Pd.
Formulir Pendaftaran Seminar Nasional
“Implementasi Linguistik dalam pembelajaran Bahasa berdasar KTSP”
Selasa, 25 Mei 2010
(mohon isi dengan huruf cetak)
Nama: ________________________________________
(Sertifikat akan mengacu pada nama yang tertera di atas)
Afiliasi : _______________________________________
Email : _______________________________________
Alamat : ______________________________________
_____________________________________________
Tlp./HP:___________________Fax: ________________
Cara pembayaran:
Pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat SEMNAS BAHASA
PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS FKIP UNTIRTA
Jalan Raya Jakarta Km 4 Serang – Banten Telp. 08128762038
“Implementasi Linguistik dalam pembelajaran Bahasa berdasar KTSP”
1. Pendahuluan
Penerapan KTSP di sekolah memberikan implikasi pada guru untuk menguasai beberapa kompetensi kebahasaan seperti Linguistic competence, socio-competence, dan discourse competence. Tentunya penerapan kompetensi kebahasaan ini tidak dilakukan secara parsial tetapi secara integrasi. Namun dalam penerapannya masih banyak kendala yang dialami guru baik di SMP maupun SMA terutama dalam hal pemahaman kompetensi linguistik itu sendiri dan pengintegrasiannya dalam pembelajaran. Hal ini dapat dilihat dari masih rendahnya penggunaan analisis secara linguistic dalam pemberian materi pada siswa. Walaupun ada masih terbatas pada analisis tekstual.
Oleh karena itu dalam rangka memberikan wawasan dan pemahaman secara komprehensip tentang penerapan kompetensi kebahasaan dalam pengajaran bahasa, maka prodi pendidikan bahasa Inggris mengadakan seminar nasional pembelajaran bahasa dengan tema “Implementasi Linguistik dalam pembelajaran Bahasa berdasar KTSP”
2. Pembicara
Prof. Dr. Ahmad HP
Tema: Penerapan Analisis Wacana dalam pembelajaran bahasa berdasar KTSP
Prof. Dr. Basuki
Tema: Penerapan Linguistik dalam pembelajaran bahasa berdasar KTSP
Dr. Ujang Suparman, M.A.
Tema: Penerapan Socio-Linguistik dalam pembelajaran bahasa berdasar KTSP
3. Waktu dan Tempat kegiatan
Hari/ Tanggal : Selasa/ 25 Mei 2010
Waktu : Pukul 9.00 s.d. selesai
Tempat : Rumah Makan S Rizky Serang
4. Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan di secretariat panitia : Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Untirta
Atau dapat menghubungi:
Masrupi,M.Pd. Hp. 0815215150630
Pupun Sampurna,Drs, Hp. 087871915514
Yudi Juniardi,M.Pd. Hp. 08128762038
5. Biaya Seminar
Mahasiswa : 75.000
Guru : 100.000
Umum : 150.000
Peserta akan mendapatkan: Sertifikat, makalah, Snack & makan siang
6. Kepanitiaan
Ketua: Yudi Juniardi,M.Pd.
Sekretaris: Pupun Sampurna
Bendahara: Masrupi,M.Pd.
Kesekretariatan : Syafrizal, John Pahamzah
7. Penutup
Demikianlah panduan ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan
Serang 01, Mei 2010
Ketua Panitia,
Yudi Juniardi,M.Pd.
Formulir Pendaftaran Seminar Nasional
“Implementasi Linguistik dalam pembelajaran Bahasa berdasar KTSP”
Selasa, 25 Mei 2010
(mohon isi dengan huruf cetak)
Nama: ________________________________________
(Sertifikat akan mengacu pada nama yang tertera di atas)
Afiliasi : _______________________________________
Email : _______________________________________
Alamat : ______________________________________
_____________________________________________
Tlp./HP:___________________Fax: ________________
Cara pembayaran:
Pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat SEMNAS BAHASA
PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS FKIP UNTIRTA
Jalan Raya Jakarta Km 4 Serang – Banten Telp. 08128762038
Selasa, 11 Mei 2010
Sekolah bertaraf Internasional
SBI: Sekolah Bertaraf Internasional Atau Bertarif Internasional ???
Oleh: Yudi Juniardi,M.Pd.
Setelah menyelesaikan ujian disekolah baik di level SD,SMP, maupun SMA, orang tua dihadapkan lagi dengan permasalahan baru “ke sekolah mana saya akan mendaftarkan anak saya? Orang tua tentunya ingin mendaftarkan ke sekolah yang terakreditasi, bergengsi, dan satu lagi sekolah bertaraf internasional. Saat ini banyak orang tua siswa mempertanyakan hal – hal seputar sekolah berstandar internasional. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat ingin putera-puterinya untuk masuk ke sekolah berstandar internasional baik yang di SD, SMP, maupun SMA. Juga adanya keingin tahuan apa beda sekolah bertaraf internasional dan yang konvensional.
Selain itu, kita juga sangat berharap bahwa SBI yang ada di Banten memang SBI yang sesuai dengan pedoman atau permendiknas yang ada tentang SBI. Artinya tidak hanya namanya yang berubah tetapi kualitas pembelajarannya juga berubah sesuai yang dipersyaratkan.
Tidak bisa tutup mata bahwa saat ini persaingan dalam dunia pendidikan sangat ketat. Yang tidak bisa berkompetisi akan tertinggal (left behind). Sekolah bila tidak melihat hal ini akan tertinggal dan ditinggalkan oleh masyarakat. Pada ulasan sederhana ini akan dipaparkan apa itu SBI, Pengelolaannya seperti apa, kurikulumnya seperti apa, dan sarana serta prasarananya seperti apa.
Sekolah Bertaraf Internasional
Menurut permendiknas no 78 tahun 2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional, Sekolah bertaraf internasional selanjutnya disingkat SBI adalah sekolah yang
sudah memenuhi seluruh SNP Standar Nasional Pendidikan, yaitu kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-Operation and Development) yaitu organisasi internasional yang tujuannya membantu pemerintahan negara anggotanya untuk menghadapi tantangan globalisasi
ekonomi. atau negara maju lainnya. Negara maju lainnya adalah negara yang tidak termasuk dalam keanggotaan OECD tetapi memiliki keunggulan dalam bidang pendidikan tertentu.
Jadi SBI adalah SNP plus kurikulum Negara maju. Ketika sekolah melaksanakan SBI, kurikulumnya tidak hanya berdasar SPN tapi juga ditambah dengan kurikulum yang dipakai oleh Negara-negara maju yang tergabung dalam OECD. seperti: Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States dan negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore dan Hongkong yang mutunya telah diakui secara internasional
SBI yang diprogramkan pemerintah bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki : pertama, kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan dan diperkaya dengan standar kompetensi pada salah satu sekolah terakreditasi di negara anggota OECD atau negara maju lainnya; kedua, daya saing komparatif tinggi yang dibuktikan dengan kemampuan menampilkan keunggulan lokal ditingkat internasional; ketiga, kemampuan bersaing dalam berbagai lomba internasional yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu dan bentuk penghargaan internasional lainnya; keempat, kemampuan bersaing kerja di luar negeri terutama bagi lulusan sekolah menengah kejuruan; dan yang terakhir kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris (skor TOEFL Test > 7,5) dalam skala internet based test (IBT) bagi SMA, skor TOEIC 450 bagi SMK), dan/atau bahasa asing lainnya.
Bila melihat tujuan di atas tampaknya benang merah semua ini adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan mampu bersaing di level internasional. Sekolah juga diharapkan memunculkan keunggulan local di tingkat internasional.
Komponen SBI
Beberapa komponen yang mendasari dan membedakan SBI dengan sekolah lainnya dapat dilihat dari standar pelayanan dan komponen pembelajaranya. Pada Pasal 3 permen 78/2009 dikatakan bahwa SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan setelah memenuhi seluruh 8 (delapan) unsur SNP yang diperkaya dengan standar pendidikan negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
Selain itu kurikulum yang digunakan disusun berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang diperkaya dengan standar dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Artinya harus ada muatan lebih yang mengacu pada kompetensi lulusan pada sekolah yang tergabung dalam OECD.
Tidak sama dengan sekolah biasa atau konvensional, dalam pembelajarannya SBI menerapkan satuan kredit semester (SKS) pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. Proses Pembelajaran dilakukan menggunakan sarana IT (informasi dan teknologi). SBI menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, aktif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan kontekstual.
Bahasa pengatar yang digunakanpun tidak hanya satu bahasa tapi juga menggunakan pengantar bahasa asing. SBI dapat menggunakan bahasa pengantar bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya yang digunakan dalam forum internasional bagi mata pelajaran tertentu. Artinya tidak semua pelajaran harus menggunakan bahasa asing ada kekecualian untuk matpel tertentu seperti Pembelajaran mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan local masih dibolehkan menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia. Dan pada penggunaan bahasa asing ini tidak dimulai sejak kelas satu, misalnya untuk SD dimulai dari kelas IV untuk SD. Bila melihat bahasa yang digunakan dalam proses pembelajaran, ini berarti guru di SBI diharuskan menguasai bahasa asing.
Karakteristik yang dominan lainya adalah kompetensi guru. Pada SBI Pendidik SBI harus memenuhi standar pendidik yang diperkaya dengan standar , pendidik sekolah dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Kemudian Seluruh pendidik mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Jadi guru di sini bukanlah guru yang jadul (jaman dulu) tapi harus dapat menguasai penggunaan media hitech. Ditambah, guru harus menguasai bahasa asing kecuali pada mata pelajaran tertentu seperti yang disebutkan di atas
Karena SBI memfokuskan pada peningkatan kualitas dan daya saing, maka latar belakang guru pun menjadi pertimbangan. Berdasarkan pasal 6 permendiknas No 78/2009 Pada SD bertaraf internasional harus memiliki paling sedikit 10% pendidik yang berpendidikan S2 atau S3 pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) dan/atau berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi. Pada levelSMP bertaraf internasional memiliki paling sedikit 20% pendidik yang berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan bidang studi yang diampu dari perguruan tinggi yang program studinya sudah terakreditasi.
Pada level SMA dan SMK bertaraf internasional memiliki paling sedikit 30% pendidik yang berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan bidang studi yang diampu dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi. Khusus di SMK Pendidik mata pelajaran kejuruan pada SMK harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi kompetensi, dunia usaha/industri, asosiasi profesi yang diakui secara nasional atau internasional. Untuk membuktikan bahwa guru itu dapat berbahasa asing Pendidik memiliki skor TOEFL ≥ 7,5 (IBT) atau yang setara atau bahasa asing lainnya yang ditetapkan sebagai bahasa pengantar pembelajaran pada SBI yang bersangkutan
Bukan hal yang mudah dan murah, dalam SBI sarana dan prasarananya pun betul - betul diperhatikan. Misalnya sarana prasarana harus sesuai dengan standar pendidikan Negara OECD. Setiap ruang kelas SBI dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK. Untuk perpustakaan, SBI memiliki perpustakaan yang dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran di seluruh dunia (e-library). Agar kompetensi gurunya meningkat, SBI memiliki ruang dan fasilitas untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru. Terakhir, SBI melengkapi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan peserta didik untuk mengembangkan potensinya dibidang akademik dan non-akademik.
Agar pengelolaan SBI terstandar dan terjamin maka Pengelolaan SBI harus memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan standar pengelolaan sekolah di negara anggota OECD atau negara maju lainnya; menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir; menjalin kemitraan dengan sekolah unggul di dalam negeri dan/atau di Negara maju; mempersiapkan peserta didik yang diharapkan mampu meraih prestasi tingkat nasional dan/atau internasional pada aspek ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; dan menerapkan sistem administrasi sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
Pengawasan penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah bertaraf internasional mencakup pengawasan akademik dan nonakademik. Peran pemerintah sangat signifikan dalam pengawasan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pada tingkat pusat Pemerintah melakukan pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI. Pada tingkat peovinsi, Pemerintah provinsi melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI yang menjadi kewenangannya. Dan di tingkat kabupaten, Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI yang menjadi kewenangannya.
Kesiapan dan problematika di Banten
Bila melihat paparan di atas, bukanlah hal sederhana membentuk SBI. Pemerintah pun secara gradual mendorong sekolah untuk menjadi SBI. Sekolah yang berstandar internasional adalah sekolah yang benar-benar unggul karena sebelum menjadi SBI mereka harus sudah melewati beberapa syarat seperti terkareditasi A, SBN, dan RSBI. Karena kompleksnya persyaratan ini, maka pemerintah tidak serta merta mendorong semua sekolah menjadi SBI. Setidaknya pemerintah mendorong setiap kabupaten memiliki minimal satu sekolah SBI mulai dari level SD,SMP,dan SMA.
Di provinsi Banten sudah mulai dilakukan persiapan SBI. Sekolah-sekolah favorit juga sudah menyandang label SBI. Misalnya untuk daerah Kota Serang untuk level SMP terpilih SMPN 1 dan untuk level SMA dan SMK terpilih SMAN 1 dan SMKN1 kota serang. Namun sayangnya masih ada kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaannya terutama dalam hal sarana dan prasarana dan pendidik. Betulkah sekolah SBI itu setiap kelas sudah dilengkapi dengan media informasi dan teknologi yang standar? Apakah kompetensi pendidik sesuai dengan yang dipersyaratkan termasuk kualifikasi pendidikannya? Apakah penggunaan bahasa Inggris atau asing sudah benar-benar digunakan sebagai bahasa pengantar pembelajaran? Karena berdasarkan hasil penelitian mahasiswa bahasa Inggris FKIP Untirta tahun 2009 di beberapa SBI di kota serang, guru masih dominan menggunakan bahasa Indonesia dengan prosentase tidak sampai 10% selama jam pembelajaran. Sering kali siswa tertawa-tawa (terkesan lucu) ketika melihat gurunya berbahasa Inggris tidak gramatikal dan dicampur dengan bahasa Indonesia.
Melihat problematika itu, tentunya bukanlah hal yang sederhana. Harus ada upaya sekolah dan pemerintah secara aktif dalam mengatasi hal tersebut. Perlu adanya kerjasama yang melibatkan perguruan tinggi misalnya untuk mempersiapkan guru berkualifikasi S2 bisa bekerjasama dengan program Pascasarjana Untirta atau pascasarjana lainnya. Kemudian untuk mempersiapkan guru berkemmpuan bahasa Inggris yang baik bisa menggandeng Untirta dan IAIN Hasanudin yang memiliki prodi Bahasa Inggris untuk mengadakan pelatihan kompetensi berbahasa Inggrus. Secara komprehensif pemerintah daerah dapat membuat task force yang melibatkan diknas, LPMP, perguruan tinggi, stake holder untuk menyempurnakan program SBI yang dilaksanakan di Banten
Karena pemerintah sudah mengundang-undangkan SBI dan diperjelas dengan permendiknas no 78/2009, tidak ada alasan SBI untuk tidak dapat dilaksanakan di daerah. Bahkan untuk pendanaan pun dibantu oleh pemerintah daerah, pemprov, dan pusat. Ketika suatu kabupaten tidak dapat mengadakan SBI maka akan dilimpahkan/dibantu oleh pemprov. Begitu juga ketika provinsi tidak dapat mendanai maka akan dibantu oleh pusat.
Sebagai masyarakat Banten yang bergelut dalam bidang pendidikan, saya berharap program ini tidak hanya jargon saja, tetapi betul-betul pelaksanaannya sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Jangan sampai masyarakat mengeluh dan mencemooh dengan mengatakan ini sekolah bertaraf internasional atau bertarif internasional? Artinya jangan tarifnya saja yang internasional tapi taraf dan kualitasnya juga harus internasional. Semoga
Oleh: Yudi Juniardi,M.Pd.
Setelah menyelesaikan ujian disekolah baik di level SD,SMP, maupun SMA, orang tua dihadapkan lagi dengan permasalahan baru “ke sekolah mana saya akan mendaftarkan anak saya? Orang tua tentunya ingin mendaftarkan ke sekolah yang terakreditasi, bergengsi, dan satu lagi sekolah bertaraf internasional. Saat ini banyak orang tua siswa mempertanyakan hal – hal seputar sekolah berstandar internasional. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat ingin putera-puterinya untuk masuk ke sekolah berstandar internasional baik yang di SD, SMP, maupun SMA. Juga adanya keingin tahuan apa beda sekolah bertaraf internasional dan yang konvensional.
Selain itu, kita juga sangat berharap bahwa SBI yang ada di Banten memang SBI yang sesuai dengan pedoman atau permendiknas yang ada tentang SBI. Artinya tidak hanya namanya yang berubah tetapi kualitas pembelajarannya juga berubah sesuai yang dipersyaratkan.
Tidak bisa tutup mata bahwa saat ini persaingan dalam dunia pendidikan sangat ketat. Yang tidak bisa berkompetisi akan tertinggal (left behind). Sekolah bila tidak melihat hal ini akan tertinggal dan ditinggalkan oleh masyarakat. Pada ulasan sederhana ini akan dipaparkan apa itu SBI, Pengelolaannya seperti apa, kurikulumnya seperti apa, dan sarana serta prasarananya seperti apa.
Sekolah Bertaraf Internasional
Menurut permendiknas no 78 tahun 2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional, Sekolah bertaraf internasional selanjutnya disingkat SBI adalah sekolah yang
sudah memenuhi seluruh SNP Standar Nasional Pendidikan, yaitu kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-Operation and Development) yaitu organisasi internasional yang tujuannya membantu pemerintahan negara anggotanya untuk menghadapi tantangan globalisasi
ekonomi. atau negara maju lainnya. Negara maju lainnya adalah negara yang tidak termasuk dalam keanggotaan OECD tetapi memiliki keunggulan dalam bidang pendidikan tertentu.
Jadi SBI adalah SNP plus kurikulum Negara maju. Ketika sekolah melaksanakan SBI, kurikulumnya tidak hanya berdasar SPN tapi juga ditambah dengan kurikulum yang dipakai oleh Negara-negara maju yang tergabung dalam OECD. seperti: Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States dan negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore dan Hongkong yang mutunya telah diakui secara internasional
SBI yang diprogramkan pemerintah bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki : pertama, kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan dan diperkaya dengan standar kompetensi pada salah satu sekolah terakreditasi di negara anggota OECD atau negara maju lainnya; kedua, daya saing komparatif tinggi yang dibuktikan dengan kemampuan menampilkan keunggulan lokal ditingkat internasional; ketiga, kemampuan bersaing dalam berbagai lomba internasional yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu dan bentuk penghargaan internasional lainnya; keempat, kemampuan bersaing kerja di luar negeri terutama bagi lulusan sekolah menengah kejuruan; dan yang terakhir kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris (skor TOEFL Test > 7,5) dalam skala internet based test (IBT) bagi SMA, skor TOEIC 450 bagi SMK), dan/atau bahasa asing lainnya.
Bila melihat tujuan di atas tampaknya benang merah semua ini adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan mampu bersaing di level internasional. Sekolah juga diharapkan memunculkan keunggulan local di tingkat internasional.
Komponen SBI
Beberapa komponen yang mendasari dan membedakan SBI dengan sekolah lainnya dapat dilihat dari standar pelayanan dan komponen pembelajaranya. Pada Pasal 3 permen 78/2009 dikatakan bahwa SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan setelah memenuhi seluruh 8 (delapan) unsur SNP yang diperkaya dengan standar pendidikan negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
Selain itu kurikulum yang digunakan disusun berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang diperkaya dengan standar dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Artinya harus ada muatan lebih yang mengacu pada kompetensi lulusan pada sekolah yang tergabung dalam OECD.
Tidak sama dengan sekolah biasa atau konvensional, dalam pembelajarannya SBI menerapkan satuan kredit semester (SKS) pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. Proses Pembelajaran dilakukan menggunakan sarana IT (informasi dan teknologi). SBI menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, aktif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan kontekstual.
Bahasa pengatar yang digunakanpun tidak hanya satu bahasa tapi juga menggunakan pengantar bahasa asing. SBI dapat menggunakan bahasa pengantar bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya yang digunakan dalam forum internasional bagi mata pelajaran tertentu. Artinya tidak semua pelajaran harus menggunakan bahasa asing ada kekecualian untuk matpel tertentu seperti Pembelajaran mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan local masih dibolehkan menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia. Dan pada penggunaan bahasa asing ini tidak dimulai sejak kelas satu, misalnya untuk SD dimulai dari kelas IV untuk SD. Bila melihat bahasa yang digunakan dalam proses pembelajaran, ini berarti guru di SBI diharuskan menguasai bahasa asing.
Karakteristik yang dominan lainya adalah kompetensi guru. Pada SBI Pendidik SBI harus memenuhi standar pendidik yang diperkaya dengan standar , pendidik sekolah dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Kemudian Seluruh pendidik mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Jadi guru di sini bukanlah guru yang jadul (jaman dulu) tapi harus dapat menguasai penggunaan media hitech. Ditambah, guru harus menguasai bahasa asing kecuali pada mata pelajaran tertentu seperti yang disebutkan di atas
Karena SBI memfokuskan pada peningkatan kualitas dan daya saing, maka latar belakang guru pun menjadi pertimbangan. Berdasarkan pasal 6 permendiknas No 78/2009 Pada SD bertaraf internasional harus memiliki paling sedikit 10% pendidik yang berpendidikan S2 atau S3 pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) dan/atau berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi. Pada levelSMP bertaraf internasional memiliki paling sedikit 20% pendidik yang berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan bidang studi yang diampu dari perguruan tinggi yang program studinya sudah terakreditasi.
Pada level SMA dan SMK bertaraf internasional memiliki paling sedikit 30% pendidik yang berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan bidang studi yang diampu dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi. Khusus di SMK Pendidik mata pelajaran kejuruan pada SMK harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi kompetensi, dunia usaha/industri, asosiasi profesi yang diakui secara nasional atau internasional. Untuk membuktikan bahwa guru itu dapat berbahasa asing Pendidik memiliki skor TOEFL ≥ 7,5 (IBT) atau yang setara atau bahasa asing lainnya yang ditetapkan sebagai bahasa pengantar pembelajaran pada SBI yang bersangkutan
Bukan hal yang mudah dan murah, dalam SBI sarana dan prasarananya pun betul - betul diperhatikan. Misalnya sarana prasarana harus sesuai dengan standar pendidikan Negara OECD. Setiap ruang kelas SBI dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK. Untuk perpustakaan, SBI memiliki perpustakaan yang dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran di seluruh dunia (e-library). Agar kompetensi gurunya meningkat, SBI memiliki ruang dan fasilitas untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru. Terakhir, SBI melengkapi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan peserta didik untuk mengembangkan potensinya dibidang akademik dan non-akademik.
Agar pengelolaan SBI terstandar dan terjamin maka Pengelolaan SBI harus memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan standar pengelolaan sekolah di negara anggota OECD atau negara maju lainnya; menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir; menjalin kemitraan dengan sekolah unggul di dalam negeri dan/atau di Negara maju; mempersiapkan peserta didik yang diharapkan mampu meraih prestasi tingkat nasional dan/atau internasional pada aspek ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; dan menerapkan sistem administrasi sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
Pengawasan penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah bertaraf internasional mencakup pengawasan akademik dan nonakademik. Peran pemerintah sangat signifikan dalam pengawasan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pada tingkat pusat Pemerintah melakukan pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI. Pada tingkat peovinsi, Pemerintah provinsi melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI yang menjadi kewenangannya. Dan di tingkat kabupaten, Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI yang menjadi kewenangannya.
Kesiapan dan problematika di Banten
Bila melihat paparan di atas, bukanlah hal sederhana membentuk SBI. Pemerintah pun secara gradual mendorong sekolah untuk menjadi SBI. Sekolah yang berstandar internasional adalah sekolah yang benar-benar unggul karena sebelum menjadi SBI mereka harus sudah melewati beberapa syarat seperti terkareditasi A, SBN, dan RSBI. Karena kompleksnya persyaratan ini, maka pemerintah tidak serta merta mendorong semua sekolah menjadi SBI. Setidaknya pemerintah mendorong setiap kabupaten memiliki minimal satu sekolah SBI mulai dari level SD,SMP,dan SMA.
Di provinsi Banten sudah mulai dilakukan persiapan SBI. Sekolah-sekolah favorit juga sudah menyandang label SBI. Misalnya untuk daerah Kota Serang untuk level SMP terpilih SMPN 1 dan untuk level SMA dan SMK terpilih SMAN 1 dan SMKN1 kota serang. Namun sayangnya masih ada kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaannya terutama dalam hal sarana dan prasarana dan pendidik. Betulkah sekolah SBI itu setiap kelas sudah dilengkapi dengan media informasi dan teknologi yang standar? Apakah kompetensi pendidik sesuai dengan yang dipersyaratkan termasuk kualifikasi pendidikannya? Apakah penggunaan bahasa Inggris atau asing sudah benar-benar digunakan sebagai bahasa pengantar pembelajaran? Karena berdasarkan hasil penelitian mahasiswa bahasa Inggris FKIP Untirta tahun 2009 di beberapa SBI di kota serang, guru masih dominan menggunakan bahasa Indonesia dengan prosentase tidak sampai 10% selama jam pembelajaran. Sering kali siswa tertawa-tawa (terkesan lucu) ketika melihat gurunya berbahasa Inggris tidak gramatikal dan dicampur dengan bahasa Indonesia.
Melihat problematika itu, tentunya bukanlah hal yang sederhana. Harus ada upaya sekolah dan pemerintah secara aktif dalam mengatasi hal tersebut. Perlu adanya kerjasama yang melibatkan perguruan tinggi misalnya untuk mempersiapkan guru berkualifikasi S2 bisa bekerjasama dengan program Pascasarjana Untirta atau pascasarjana lainnya. Kemudian untuk mempersiapkan guru berkemmpuan bahasa Inggris yang baik bisa menggandeng Untirta dan IAIN Hasanudin yang memiliki prodi Bahasa Inggris untuk mengadakan pelatihan kompetensi berbahasa Inggrus. Secara komprehensif pemerintah daerah dapat membuat task force yang melibatkan diknas, LPMP, perguruan tinggi, stake holder untuk menyempurnakan program SBI yang dilaksanakan di Banten
Karena pemerintah sudah mengundang-undangkan SBI dan diperjelas dengan permendiknas no 78/2009, tidak ada alasan SBI untuk tidak dapat dilaksanakan di daerah. Bahkan untuk pendanaan pun dibantu oleh pemerintah daerah, pemprov, dan pusat. Ketika suatu kabupaten tidak dapat mengadakan SBI maka akan dilimpahkan/dibantu oleh pemprov. Begitu juga ketika provinsi tidak dapat mendanai maka akan dibantu oleh pusat.
Sebagai masyarakat Banten yang bergelut dalam bidang pendidikan, saya berharap program ini tidak hanya jargon saja, tetapi betul-betul pelaksanaannya sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Jangan sampai masyarakat mengeluh dan mencemooh dengan mengatakan ini sekolah bertaraf internasional atau bertarif internasional? Artinya jangan tarifnya saja yang internasional tapi taraf dan kualitasnya juga harus internasional. Semoga
revisi ujian nasional
REVISI UJIAN NASIONAL
Oleh: Yudi Juniardi
Pengumuman Ujian Nsional (UN) SMA hasilnya sudah diumumkan pada tanggal 26 April 2010 dan secara umum ada penurunan prosentase kelulusan khususnya di Banten, tidak menembus angka kelulusan di atas 90%, Begitu juga dengan SMP mengalami penurunan. Namun demikian kita perlu arif dalam melihat penurunan ini, karena indicator baik buruknya ujian nasional adalah validitas dan reliabilitas instrument tes tersebut: apakah tesnya sudah mengukur yang seharusnya dan kejegannya terjaga, dan bisa membedakan yang pintar dan yang kurang. Dan tentunya angka kelulusannya. Idealnya adalah instrument Ujian Nasional valid dan reliable dan siswa lulus UN. Jadi apapun hasilnya, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah dan sekolah adalah mengidentifikasi kelemahan –kelemahan yang ada baik siswa, kurikulum, sekolah, dan factor lainnya yang berkaitan dengan Proses Belajar, tentunya tes itu sendiri; apakah sudah sesuai belum dengan yang diharapkan. Membaca tulisan Muhibidin di Radar Banten (30/4) siswa pintar gagal UN adalah salah satu kelemahan alat tes UN itu sendiri; memiliki daya pembeda yang rendah. Belum lagi secara nasional ada 267 sekolah yang 100% gagal UN dan mirisnya terjadi tidak hanya pada sekolah swasta saja tapi juga pada sekolah negeri.
Melihat kegagalan sekolah dalam UN (kelulusan 0%) Perlu juga diketahui dan dikaji secara mendalam apa status akreditasi dari sekolah yang gagal itu dan bagaimana kondisi pengajarnya, serta input siswanya itu sendiri. Dengan demikian dapat diketahui factor-faktor yang berkorelasi dan berpengaruh terhadap kegagalan UN di sekolah. Karena seperti kita ketahui pemerintah sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk kegiatan akreditasi sekolah dan sertifikasi guru. Artinya, akreditasi sekolah yang bagus dan guru yang tersertifikasi harus berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan. Begitu juga guru yang sudah tersertifikasi sebagai guru proesional harus menunjukkan eksistensinya.
Revisi Ujian Nasional
Banyak kalangan yang ingin menghapuskan UN (ujian Nasional), tetapi itu adalah hal yang keliru, karena dimanapun yang namanya proses pembelajaran setelah menyelesaikan sebuah program harus dilakukan evaluasi atau ujian. Bila tidak, maka tidak dapat diketahui keberhasilan pembelajaran itu. Namun demikian, mungkin ke depan UN teknisnya harus direvisi. Pertama, UN harus selaras dengan karakter kurikulum yang berlaku di Sekolah. Apabila pendekatan yang digunakan adalah KTSP (kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) maka ujian nasional pun harus senapas dan selaras dengan kurikulum itu. Bisa dikatakan UN yang sekarang hanya mengukur domain kognitif saja, pada hal dalam KTSP pendekatannya sudah pada domain kompetensi.
Kedua, soal UN harus beragam dan disesuaikan dengan tingkat sekolah itu sendiri. Seperti kita ketahui dengan adanya akreditasi sekolah, sekolah memiliki akreditasi yang berbeda dan tingkat kelulusan pun harus disesuaikan. Misalnya passing grade kelulusan sekolah yang berakreditasi A harus berbeda dengan sekolah yang berakreditasi B dan C, sehingga ada asas keadilan.
Ketiga, penentuan kelulusan harus juga menyertakan penilaian yang dilakukan pihak sekolah. Misalnya nilai praktek juga harus diperhitungkan. Percuma saja sekolah melakukan ujian praktek jika hasilnya tidak berkontribusi apa-apa, terhadap kelulusan. Jika memungkinkan sekolahlah yang memutuskan apakah siswanya lulus atau tidak. Karena idealnya penilaian siswa harus komprehensif dilihat dari input dan proses yang telah dilaluinya.
Keempat, Idealnya proses pendidikan berjalan secara humanis, akademis, dan didaktis. Bukan unsur politis dan hukum. Dalam pelaksanaannya Jangan samakan Ujian Nasional dengan pemilihan umum. Dalam pengawasan UN yang terlibat hendaknya orang yang terlibat dalam ranah pendidikan sehingga bila terjadi problematika dalam penyelenggaraan ujian dapat diselesaikan dengan pendekatan akademis dan didaktis.
Hadirnya polisi dalam ujian nasional (tanpa menyampingkan peran polri) adalah baik tapi ini akan memberi dampak psikologis bagi siswa seperti kecemasan dan seperti orang pesakitan (dicurigai). Bila ini terjadi maka siswa akan tidak konsentrasi dan ketakutan dalam melakukan ujian sehingga berdampak tidak maksimalnya mengerjakan ujian. Sepertinya hanya ada di Indonesia ujian sekolah diawasi oleh polisi. Stigma negative pun akan muncul, seperti pendidikan kita cenderung manipulative dan tidak jujur, sehingga orang luar akan meragukan kualitas pendidikan Indonesia.
Di atas adalah pernak-pernik ujian nasional yang terjadi dalam Ujian Nasional 2010, khususnya di Banten. Semoga ke depan UN tahun 2011 terus diperbaiki teknis penyelenggaraannya sehingga UN yang jujur dan credible dapat terlaksana dengan diiring kualitas lulusan yang baik. Semoga.
___________________________
Oleh: Yudi Juniardi
Pengumuman Ujian Nsional (UN) SMA hasilnya sudah diumumkan pada tanggal 26 April 2010 dan secara umum ada penurunan prosentase kelulusan khususnya di Banten, tidak menembus angka kelulusan di atas 90%, Begitu juga dengan SMP mengalami penurunan. Namun demikian kita perlu arif dalam melihat penurunan ini, karena indicator baik buruknya ujian nasional adalah validitas dan reliabilitas instrument tes tersebut: apakah tesnya sudah mengukur yang seharusnya dan kejegannya terjaga, dan bisa membedakan yang pintar dan yang kurang. Dan tentunya angka kelulusannya. Idealnya adalah instrument Ujian Nasional valid dan reliable dan siswa lulus UN. Jadi apapun hasilnya, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah dan sekolah adalah mengidentifikasi kelemahan –kelemahan yang ada baik siswa, kurikulum, sekolah, dan factor lainnya yang berkaitan dengan Proses Belajar, tentunya tes itu sendiri; apakah sudah sesuai belum dengan yang diharapkan. Membaca tulisan Muhibidin di Radar Banten (30/4) siswa pintar gagal UN adalah salah satu kelemahan alat tes UN itu sendiri; memiliki daya pembeda yang rendah. Belum lagi secara nasional ada 267 sekolah yang 100% gagal UN dan mirisnya terjadi tidak hanya pada sekolah swasta saja tapi juga pada sekolah negeri.
Melihat kegagalan sekolah dalam UN (kelulusan 0%) Perlu juga diketahui dan dikaji secara mendalam apa status akreditasi dari sekolah yang gagal itu dan bagaimana kondisi pengajarnya, serta input siswanya itu sendiri. Dengan demikian dapat diketahui factor-faktor yang berkorelasi dan berpengaruh terhadap kegagalan UN di sekolah. Karena seperti kita ketahui pemerintah sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk kegiatan akreditasi sekolah dan sertifikasi guru. Artinya, akreditasi sekolah yang bagus dan guru yang tersertifikasi harus berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan. Begitu juga guru yang sudah tersertifikasi sebagai guru proesional harus menunjukkan eksistensinya.
Revisi Ujian Nasional
Banyak kalangan yang ingin menghapuskan UN (ujian Nasional), tetapi itu adalah hal yang keliru, karena dimanapun yang namanya proses pembelajaran setelah menyelesaikan sebuah program harus dilakukan evaluasi atau ujian. Bila tidak, maka tidak dapat diketahui keberhasilan pembelajaran itu. Namun demikian, mungkin ke depan UN teknisnya harus direvisi. Pertama, UN harus selaras dengan karakter kurikulum yang berlaku di Sekolah. Apabila pendekatan yang digunakan adalah KTSP (kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) maka ujian nasional pun harus senapas dan selaras dengan kurikulum itu. Bisa dikatakan UN yang sekarang hanya mengukur domain kognitif saja, pada hal dalam KTSP pendekatannya sudah pada domain kompetensi.
Kedua, soal UN harus beragam dan disesuaikan dengan tingkat sekolah itu sendiri. Seperti kita ketahui dengan adanya akreditasi sekolah, sekolah memiliki akreditasi yang berbeda dan tingkat kelulusan pun harus disesuaikan. Misalnya passing grade kelulusan sekolah yang berakreditasi A harus berbeda dengan sekolah yang berakreditasi B dan C, sehingga ada asas keadilan.
Ketiga, penentuan kelulusan harus juga menyertakan penilaian yang dilakukan pihak sekolah. Misalnya nilai praktek juga harus diperhitungkan. Percuma saja sekolah melakukan ujian praktek jika hasilnya tidak berkontribusi apa-apa, terhadap kelulusan. Jika memungkinkan sekolahlah yang memutuskan apakah siswanya lulus atau tidak. Karena idealnya penilaian siswa harus komprehensif dilihat dari input dan proses yang telah dilaluinya.
Keempat, Idealnya proses pendidikan berjalan secara humanis, akademis, dan didaktis. Bukan unsur politis dan hukum. Dalam pelaksanaannya Jangan samakan Ujian Nasional dengan pemilihan umum. Dalam pengawasan UN yang terlibat hendaknya orang yang terlibat dalam ranah pendidikan sehingga bila terjadi problematika dalam penyelenggaraan ujian dapat diselesaikan dengan pendekatan akademis dan didaktis.
Hadirnya polisi dalam ujian nasional (tanpa menyampingkan peran polri) adalah baik tapi ini akan memberi dampak psikologis bagi siswa seperti kecemasan dan seperti orang pesakitan (dicurigai). Bila ini terjadi maka siswa akan tidak konsentrasi dan ketakutan dalam melakukan ujian sehingga berdampak tidak maksimalnya mengerjakan ujian. Sepertinya hanya ada di Indonesia ujian sekolah diawasi oleh polisi. Stigma negative pun akan muncul, seperti pendidikan kita cenderung manipulative dan tidak jujur, sehingga orang luar akan meragukan kualitas pendidikan Indonesia.
Di atas adalah pernak-pernik ujian nasional yang terjadi dalam Ujian Nasional 2010, khususnya di Banten. Semoga ke depan UN tahun 2011 terus diperbaiki teknis penyelenggaraannya sehingga UN yang jujur dan credible dapat terlaksana dengan diiring kualitas lulusan yang baik. Semoga.
___________________________
Rabu, 21 April 2010
Ujian Nasional perlu direvisi
UJIAN NASIONAL PERLU DI REVISI
Oleh: Yudi Juniardi
Usai sudah penyelenggaran Ujian Nasional di SMA dan SMP tahun 2010. Secara umum berjalan relative lancar sesuai dengan yang diharapkan tidak ada kasus yang menghebohkan, walaupun ada hal-hal kecil kejadian yang mewarnai ujian nasional, baik di SMA maupun di SMP.
Walaupun hasil UN belum diumumkan nampaknya sudah dapat direkomendasikan beberapa hal untuk penyelenggaraan UN ke depan agar lebih baik: jujur dan credible. Dua variable ini diangkat karena UN 2010 yang diselenggarakan di Banten (seperti diberitakan di harian local Banten) diwarnai adanya kejadian-kejadian yang tidak diharapkan seperti ‘diduga’ ditemukannya kunci jawaban bahasa Inggris dan bahasa Indonesia pada UN SMA yang melibatkan siswa SMA favorit di Serang. Kemudian ‘diduga’ ditemukannya kunci jawaban bahasa Inggris siswa di tempat sampah sekolah setelah ujian berlangsung pada UN SMP. Melihat problematika ini Kemudian salah satu anggota dewan yang melakukan kunjungan kesekolah nampaknya geram dan berharap kinerja TPI (Tim Pemantau Independen) untuk di evaluasi. Beberapa masalah ini hendaknya dicermati dan direnungkan agar UN kedepan menjadi lebih baik.
Berkaitan dengan ‘diduga’ adanya kunci jawaban UN pada level SMA , ini menjadi sorotan public dan membuat masyarakat resah sehingga polisi pun melakukan penyelidikan dan dengan cepat menangkap orang-orang yang terlibat (siswa), sebuah prestasi kerja yang luar biasa. Dan hingga saat ini kasusnya masih berjalan. Tapi yang paling penting dari semua ini adalah bagaimana mengungkap secara tuntas semuanya dari hulu sampai hilir, ibarat gambar , potongan-potongan itu menjadi gambar yang sempurna dan dapat dipahami sehingga tidak salah tafsir.
Untuk kasus UN SMA, dilihat dari waktu peristiwa tertangkapnya siswa yang membocorkan dan menyebarkan ‘kunci jawaban’, semua terjadi di luar sekolah dan pada waktu sore hari ini berarti bahwa kerawanan ‘pembocoran soal’ terjadi di luar lingkungan sekolah. Ini adalah hal yang masuk akal karena kalau disekolah penjagaan super ketat ada TPI dan Polisi. Nampaknya oknum yang membocorkan soal itu paham sekali liku-liku pengawasan UN jadi tidak berani melakukan hal itu di dalam lingkungan sekolah karena beresiko besar.
Pertanyaan mendasar semua ini adalah mengapa bisa demikian?, siapa yang melakukan hal demikian? Karena dengan adanya peristiwa ini yang menjadi korban adalah siswa . Mereka dijadikan alat untuk cuci tangan bagi orang yang ingin mencari ‘keuntungan’. Di sini lagi-lagi yang menjadi korban adalah siswa, seharusnya mereka focus mempersiapkan UN tapi malah berada di kantor polisi untuk diperiksa.
Bila melihat kasus di atas terjadinya kebocoran soal itu terjadi diluar tahapan atau alur penyelenggaraan UN, terpisah dari aktivitas pemantauan TPI. Jadi kalau ada pertanyaan mengapa TPI tidak tahu atau mencegah hal itu terjad, karena hal itu berada di luar kewenangan TPI, TPI tidak berkewajiban menginvestigasi atau menyelidiki tetapi hanya pengawasan sesuai dengan POS (pedoman Operasional Standar) UN yang berlaku.
UN dihapuskan atau direvisi ?
Banyak kalangan yang ingin menghapuskan UN (ujian Nasional), tetapi itu adalah hal yang keliru, karena dimanapun yang namanya proses pembelajaran setelah menyelesaikan sebuah program harus dilakukan evaluasi atau ujian. Bila tidak, maka tidak dapat diketahui keberhasilan pembelajaran itu. Namun demikian, mungkin ke depan UN teknisnya harus direvisi. UN harus selaras dengan karakter kurikulum yang berlaku di Sekolah. Apabila pendekatan yang digunakan adalah KTSP (kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) maka ujian nasional pun harus senapas dan selaras dengan kurikulum itu. Bisa dikatakan UN yang sekarang hanya mengukur domain kognitif saja, pada hal dalam KTSP pendekatannya sudah pada domain kompetensi.
Pendekatan Sampel dalam UN
Bila pemerintah hanya ingin mengetahui standar pendidikan nasional, mengapa tidak pelaksanaan ujian nasional dilakukan dengan menggunakan sampel. Artinya tidak semua sekolah diuji tapi hanya beberapa sekolah saja yang merepresentasikan sekolah di daerah itu, karena Bila kita aplikasikan ilmu statistic apa yang terjadi pada sampel akan merepresentasikan populasinya. Agar sampel itu terjaga maka pengawasan pada satu sekolah diperketat; jumlah TPI sesuai dengan jumlah kelas. Hal ini pun dapat menghemat pengeluaran biaya dan efektif penyelenggaraannya.
Sebenarnya Pola seperti ini sudah dilakukan dalam kegiatan pemilu pilpres, dimana berdasarkan hasil quick qount yang menggunakan strategi sampling hasilnya sama dengan perhitungan KPU yang dilakukan secara manual berdasarkan jumlah yang ada diseluruh Indonesia.
Bagaimana yang bukan sampling? Sekolah yang bukan sampel tetap dilakukan ujian nasional tetapi pelaksanaannya tidak seperti pada sekolah sampel. Pengawasan hanya dilakukan oleh guru yang disilang dari sekolah yang berbeda. Selain itu, kelulusan melibatkan juga peran sekolah. Hasil akhir UN adalah gabungan nilai-nilai UN dan Ujian Sekolah (domain afektif serta psikomotornya disertakan). Dengan cara ini, peran sekolah sangat diapresiasi dalam proses pembelajaran, karena dalam evaluasi sebaiknya yang memberikan penilaian atau menentukan kelulusan adalah mereka yang betul-betul terlibat dalam proses pembelajaran.
Pengawasan
Idealnya proses pendidikan berjalan secara humanis, akademis, dan didaktis. Bukan unsur politis dan hukum. Dalam pelaksanaannya Jangan samakan Ujian Nasional dengan pemilihan umum. Dalam pengawasan UN yang terlibat hendaknya orang yang terlibat dalam ranah pendidikan sehingga bila terjadi problematika dalam penyelenggaraan ujian dapat diselesaikan dengan pendekatan akademis dan didaktis. Hadirnya polisi dalam ujian nasional (tanpa menyampingkan peran polri) adalah baik tapi ini akan memberi dampak psikologis bagi siswa seperti kecemasan dan seperti orang pesakitan (dicurigai). Bila ini terjadi maka siswa akan tidak konsentrasi dan ketakutan dalam melakukan ujian sehingga berdampak tidak maksimalnya mengerjakan ujian. Sepertinya hanya ada di Indonesia ujian sekolah diawasi oleh polisi. Stigma negative pun akan muncul, seperti pendidikan kita cenderung manipulative dan tidak jujur, sehingga orang luar akan meragukan kualitas pendidikan Indonesia.
Di atas adalah pernak-pernik ujian nasional yang terjadi dalam Ujian Nasional 2010, khususnya di Banten. Semoga ke depan UN tahun 2011 terus diperbaiki teknis penyelenggaraannya sehingga UN yang jujur dan credible dapat terlaksana. Semoga.
Oleh: Yudi Juniardi
Usai sudah penyelenggaran Ujian Nasional di SMA dan SMP tahun 2010. Secara umum berjalan relative lancar sesuai dengan yang diharapkan tidak ada kasus yang menghebohkan, walaupun ada hal-hal kecil kejadian yang mewarnai ujian nasional, baik di SMA maupun di SMP.
Walaupun hasil UN belum diumumkan nampaknya sudah dapat direkomendasikan beberapa hal untuk penyelenggaraan UN ke depan agar lebih baik: jujur dan credible. Dua variable ini diangkat karena UN 2010 yang diselenggarakan di Banten (seperti diberitakan di harian local Banten) diwarnai adanya kejadian-kejadian yang tidak diharapkan seperti ‘diduga’ ditemukannya kunci jawaban bahasa Inggris dan bahasa Indonesia pada UN SMA yang melibatkan siswa SMA favorit di Serang. Kemudian ‘diduga’ ditemukannya kunci jawaban bahasa Inggris siswa di tempat sampah sekolah setelah ujian berlangsung pada UN SMP. Melihat problematika ini Kemudian salah satu anggota dewan yang melakukan kunjungan kesekolah nampaknya geram dan berharap kinerja TPI (Tim Pemantau Independen) untuk di evaluasi. Beberapa masalah ini hendaknya dicermati dan direnungkan agar UN kedepan menjadi lebih baik.
Berkaitan dengan ‘diduga’ adanya kunci jawaban UN pada level SMA , ini menjadi sorotan public dan membuat masyarakat resah sehingga polisi pun melakukan penyelidikan dan dengan cepat menangkap orang-orang yang terlibat (siswa), sebuah prestasi kerja yang luar biasa. Dan hingga saat ini kasusnya masih berjalan. Tapi yang paling penting dari semua ini adalah bagaimana mengungkap secara tuntas semuanya dari hulu sampai hilir, ibarat gambar , potongan-potongan itu menjadi gambar yang sempurna dan dapat dipahami sehingga tidak salah tafsir.
Untuk kasus UN SMA, dilihat dari waktu peristiwa tertangkapnya siswa yang membocorkan dan menyebarkan ‘kunci jawaban’, semua terjadi di luar sekolah dan pada waktu sore hari ini berarti bahwa kerawanan ‘pembocoran soal’ terjadi di luar lingkungan sekolah. Ini adalah hal yang masuk akal karena kalau disekolah penjagaan super ketat ada TPI dan Polisi. Nampaknya oknum yang membocorkan soal itu paham sekali liku-liku pengawasan UN jadi tidak berani melakukan hal itu di dalam lingkungan sekolah karena beresiko besar.
Pertanyaan mendasar semua ini adalah mengapa bisa demikian?, siapa yang melakukan hal demikian? Karena dengan adanya peristiwa ini yang menjadi korban adalah siswa . Mereka dijadikan alat untuk cuci tangan bagi orang yang ingin mencari ‘keuntungan’. Di sini lagi-lagi yang menjadi korban adalah siswa, seharusnya mereka focus mempersiapkan UN tapi malah berada di kantor polisi untuk diperiksa.
Bila melihat kasus di atas terjadinya kebocoran soal itu terjadi diluar tahapan atau alur penyelenggaraan UN, terpisah dari aktivitas pemantauan TPI. Jadi kalau ada pertanyaan mengapa TPI tidak tahu atau mencegah hal itu terjad, karena hal itu berada di luar kewenangan TPI, TPI tidak berkewajiban menginvestigasi atau menyelidiki tetapi hanya pengawasan sesuai dengan POS (pedoman Operasional Standar) UN yang berlaku.
UN dihapuskan atau direvisi ?
Banyak kalangan yang ingin menghapuskan UN (ujian Nasional), tetapi itu adalah hal yang keliru, karena dimanapun yang namanya proses pembelajaran setelah menyelesaikan sebuah program harus dilakukan evaluasi atau ujian. Bila tidak, maka tidak dapat diketahui keberhasilan pembelajaran itu. Namun demikian, mungkin ke depan UN teknisnya harus direvisi. UN harus selaras dengan karakter kurikulum yang berlaku di Sekolah. Apabila pendekatan yang digunakan adalah KTSP (kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) maka ujian nasional pun harus senapas dan selaras dengan kurikulum itu. Bisa dikatakan UN yang sekarang hanya mengukur domain kognitif saja, pada hal dalam KTSP pendekatannya sudah pada domain kompetensi.
Pendekatan Sampel dalam UN
Bila pemerintah hanya ingin mengetahui standar pendidikan nasional, mengapa tidak pelaksanaan ujian nasional dilakukan dengan menggunakan sampel. Artinya tidak semua sekolah diuji tapi hanya beberapa sekolah saja yang merepresentasikan sekolah di daerah itu, karena Bila kita aplikasikan ilmu statistic apa yang terjadi pada sampel akan merepresentasikan populasinya. Agar sampel itu terjaga maka pengawasan pada satu sekolah diperketat; jumlah TPI sesuai dengan jumlah kelas. Hal ini pun dapat menghemat pengeluaran biaya dan efektif penyelenggaraannya.
Sebenarnya Pola seperti ini sudah dilakukan dalam kegiatan pemilu pilpres, dimana berdasarkan hasil quick qount yang menggunakan strategi sampling hasilnya sama dengan perhitungan KPU yang dilakukan secara manual berdasarkan jumlah yang ada diseluruh Indonesia.
Bagaimana yang bukan sampling? Sekolah yang bukan sampel tetap dilakukan ujian nasional tetapi pelaksanaannya tidak seperti pada sekolah sampel. Pengawasan hanya dilakukan oleh guru yang disilang dari sekolah yang berbeda. Selain itu, kelulusan melibatkan juga peran sekolah. Hasil akhir UN adalah gabungan nilai-nilai UN dan Ujian Sekolah (domain afektif serta psikomotornya disertakan). Dengan cara ini, peran sekolah sangat diapresiasi dalam proses pembelajaran, karena dalam evaluasi sebaiknya yang memberikan penilaian atau menentukan kelulusan adalah mereka yang betul-betul terlibat dalam proses pembelajaran.
Pengawasan
Idealnya proses pendidikan berjalan secara humanis, akademis, dan didaktis. Bukan unsur politis dan hukum. Dalam pelaksanaannya Jangan samakan Ujian Nasional dengan pemilihan umum. Dalam pengawasan UN yang terlibat hendaknya orang yang terlibat dalam ranah pendidikan sehingga bila terjadi problematika dalam penyelenggaraan ujian dapat diselesaikan dengan pendekatan akademis dan didaktis. Hadirnya polisi dalam ujian nasional (tanpa menyampingkan peran polri) adalah baik tapi ini akan memberi dampak psikologis bagi siswa seperti kecemasan dan seperti orang pesakitan (dicurigai). Bila ini terjadi maka siswa akan tidak konsentrasi dan ketakutan dalam melakukan ujian sehingga berdampak tidak maksimalnya mengerjakan ujian. Sepertinya hanya ada di Indonesia ujian sekolah diawasi oleh polisi. Stigma negative pun akan muncul, seperti pendidikan kita cenderung manipulative dan tidak jujur, sehingga orang luar akan meragukan kualitas pendidikan Indonesia.
Di atas adalah pernak-pernik ujian nasional yang terjadi dalam Ujian Nasional 2010, khususnya di Banten. Semoga ke depan UN tahun 2011 terus diperbaiki teknis penyelenggaraannya sehingga UN yang jujur dan credible dapat terlaksana. Semoga.
pilkada dan money politic
Pilkada Tanpa Money Politic
Oleh: Yudi Juniardi,M.Pd
Dalam waktu dekat ini setidaknya ada tiga daerah yang akan menghelat pesta demokrasi pada tahun 2010, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang. Tentunya aktivitas politik akan sangat tinggi terutama yang dilakukan oleh masing-masing tim sukses. Adalah hal yang wajar jika tim sukses (timses) ingin calonnya menjadi pemenang dalam pilkada. Tentunya mereka akan berjuang habis-habisan mulai dari tahap pencalonan, tahap kampanye, dan tahap pemilihan. Segala kesempatan yang ada dimanfaatkan untuk pencitraan calonnya. Namun demikian, kita tidak berharap mereka melakukan hal yang negative: seperti money politic dan black campaign seperti yang terjadi pada tahun 2009 di beberapa daerah. Ibarat marketing produk, mereka akan ‘jor-joran’ memberikan ‘bonus’ pada calon pembelinya agar tertarik dan membelinya.
Ramlan Surbakti wakil KPU, dalam suatu kesempatan, mengidentifikasi empat hal yang dapat menjadi potensi praktik politik uang (money politic) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung. Pertama, untuk dapat menjadi calon diperlukan "sewa perahu", baik yang dibayar sebelum atau setelah penetapan calon, sebagian atau seluruhnya. Kedua, calon yang diperkirakan mendapat dukungan kuat, biasanya incumbent, akan menerima dana yang sangat besar dari kalangan pengusaha yang memiliki kepentingan ekonomi di daerah tersebut. Jumlah uang ini juga jauh melebihi batas sumbangan yang ditetapkan UU. Karena berlangsung di balik layar, maka sukar mengetahui siapa yang memberi kepada siapa dan berapa besarnya dana yang diterima. Ketiga, untuk kabupaten/kota yang jumlah pemilihnya sekitar 10.000 sampai dengan 100.000 pemilih, tetapi wilayahnya memiliki potensi ekonomi yang tinggi, pengusaha yang memiliki kepentingan ekonomi di daerah tersebut bahkan dapat menentukan siapa yang akan terpilih menjadi kepala daerah. Dengan jumlah dana yang tidak terlalu besar, sang pengusaha dapat mempengaruhi para pemilih memilih pasangan calon yang dikehendakinya melalui "perantara politik" yang ditunjuknya di setiap desa. Terakhir, untuk daerah dengan tiga atau lebih pasangan calon bersaing, perolehan suara sebanyak lebih dari 25 persen dapat mengantarkan satu pasangan calon menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Dalam situasi seperti ini, penggunaan uang memengaruhi pemilih melalui "perantara politik" di setiap desa/kelurahan mungkin menjadi pilihan "rasional" bagi pasangan calon.
Dari empat hal diatas nampanya secara kontekstual memiliki kesamaan dengan kondisi kabupaten dan kota yang ada di Banten, bila melihat jumlah pemilih dan calon yang bersaing. Dua variable yang sangat berperan disini adalah uang dan kekuasaan. Dengan uang yang besar seseorang dapat dengan bebas memilih perahu sesuka hatinya, bagi pemilik perahu yang penting bayarannya. Kemudian dengan uang yang besar, dimungkinkan dapat ‘membeli’ suara pemilih. Dengan kekuasaan yang besar seorang calon dapat dengan mudah menggunaan fasilitas yang ada yang berkaitan dengan jabatannya. Selain itu dia bisa menghimpun pengusaha ‘berduit’ untuk mendukungnya, tentunya dengan deal dan kontrak plitik yang jelas harus menguntungkan, karena tidak ada satupun pengusaha yang mau merugi. Bila ini terjadi, jelaslah yang menderita masyarakat itu sendiri.
Bagaimana mencegah politik uang
Bukanlah hal yang mudah mencegah poltik uang, tapi juga tidak sulit bila kita mempunyai keinginan memberantas politik uang. Setidaknya ada empat hal yang dapat dilakukan yaitu melalui mekanisme pelaporan dan audit dana kampanye pilkada langsung, penegakan hukum, melalui pengorganisasian pemilih (organize voters) oleh para pemilih sendiri, dan pendidikan poltik bagi masyarakat.
Pertama mekanisme pelaporan dan audit dana kampanye harus transparan dan komprehensif. Memang benar calon boleh mendapatkan dana dari pihak ketiga dan itu pun ada aturannya, tetapi,ada calon mengeluarkan atau mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga sebelum pencalonan dan tidak dicatatkan dalam rekeningnya pada saat mendaftarkan diri menjadi calon. Jadi yang tampak pada rekening hanya saldo diluar pengeluaran-pengeluaran sebelumnya. Disini KPUD harus cermat da kritis melihat aliran dana yang ada atau digunakan oleh calon, dengan demikian akan tampak kewajaran atau ketidak wajaran. Bahkan apabila menggunakan uang Negara atau fasilitas Negara, itu harus dikembalikan. Dan bagi calon yang memiliki kekayaan yang besar harus jelas asal-muasal uang itu, apakah perolehannya itu wajar atau tidak. Kita berharap tidak ada uang yang tidak jelas seperti rekening yang dimiliki Gayus Tambunan.
Penegakan hukum harus ketat dan tegas. Dalam kasus politik uang, banyak terungkap kasusnya tetapi tidak sampai rampung. Mungkin belum pernah ada salah seorang calon yang terkena hukuman karena politik uang yang dilakukan timsesnya dan yang ditangkap hanya oknum dilapangan saja padahal jelas komandonya ada pada calon itu. Bagi masyarakat juga sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pilkada akan banyak bantuan baik berupa barang maupun uang ketika saat kampanye, dan ‘amplop kadeudeuh’ pada saat pemilihan atau sering disebut dengan serangan fajar. Mirisnya, Masyarakat pun jadi bingung ketika menerima amplop dari semua tim ses calon melalui korwilnya masingmasing. Bila sudah terjadi seperti ini, apakah mungkin semua calon digagalkan? Ini adalah hal serius yang harus dipikirkan jalan keluarnya oleh penegak hukum dan tentunya KPUD. Sebetulnya kasus politik uang sama seperti kasus kolusi/suap, jadi yang diberi uang atau menerima uang harus mendapatkan ganjaran yang setimpal. Salah satu kelemahan memberantas poltik uang adalah aturan yang masih mengambang tidak jelas, dan celah ini dimanfaatkan oleh cukong politik. Oleh karena itu KPU/KPUD harus mengeluarkan aturan yang dapat mengatasi masalah ini.
Selanjutnya yang harus dilakukan adalah pengorganisasian pemilih (organize voters). Sudah saatnya, untuk meminimalisir politik uang dengan melakukan pengorganisasian pemilih. Dengan demikian, pemilih disini adalah pemilih yang sadar dan rasional. Mereka memilih berdasarkan keseuaian calon dengan kebutuhan pemilih. Jadi dengan organized voter ini dapat diorganisir kelompok memilih untuk mendata kebutuhan daerah mereka kemudian melakukan kontrak politik dengan partai. Jadi kontribusi kebijakan dari organized voter ini sangat jelas terhadap kemajuan daerah mereka . siapapun calonnya yang penting mendukung program Organized voter. Menurut Ramlan, organized voter bisa diharapkan untuk meng-counter praktik politik uang. Menurutnya, organized voter ini terbukti cukup ampuh di sejumlah negara maju dalam mengurangi praktik politik uang. Bila organized voter itu tertata dengan rapi, maka akan sangat positif untuk meredam politik uang. Bahkan suatu ketika kalau organized voter bertumbuh baik akan berhadapan dengan organized crime atau cukong politik dalam pilkada.
Terakhir upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, baik oleh parpol maupun ormas. Masyarakat perlu dibekali pendidikan politik tentang esensi pilkada apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam pilkada sehingga tidak terjadi lagi masyarakat awam menjadi korban politik oleh sekelompok orang yang ingin memperjuangkan kepentingan dengan cara yang tidak benar.
Harapan untuk terjadinya pilkada tanpa politik uang bukanlah hal yang tidak mungkin. Ini akan menjadi kenyataan ketika semua pihak; baik itu KPU, LSM, ormas, Calon dan timnya, serta masyarakat secara serius menghentikan praktek ini. Semua pihak diharapkan mengawasi jalannya proses tahapan pilkada, dengan demikian akan membatasi ruang gerak oknum yang akan melakukan kecurangan. Kita memang miskin tapi jangan biarkan uang membeli harga diri kita. Ingat pilihan kita menentukan masa depan kita lima tahun kedepan.
Oleh: Yudi Juniardi,M.Pd
Dalam waktu dekat ini setidaknya ada tiga daerah yang akan menghelat pesta demokrasi pada tahun 2010, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang. Tentunya aktivitas politik akan sangat tinggi terutama yang dilakukan oleh masing-masing tim sukses. Adalah hal yang wajar jika tim sukses (timses) ingin calonnya menjadi pemenang dalam pilkada. Tentunya mereka akan berjuang habis-habisan mulai dari tahap pencalonan, tahap kampanye, dan tahap pemilihan. Segala kesempatan yang ada dimanfaatkan untuk pencitraan calonnya. Namun demikian, kita tidak berharap mereka melakukan hal yang negative: seperti money politic dan black campaign seperti yang terjadi pada tahun 2009 di beberapa daerah. Ibarat marketing produk, mereka akan ‘jor-joran’ memberikan ‘bonus’ pada calon pembelinya agar tertarik dan membelinya.
Ramlan Surbakti wakil KPU, dalam suatu kesempatan, mengidentifikasi empat hal yang dapat menjadi potensi praktik politik uang (money politic) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung. Pertama, untuk dapat menjadi calon diperlukan "sewa perahu", baik yang dibayar sebelum atau setelah penetapan calon, sebagian atau seluruhnya. Kedua, calon yang diperkirakan mendapat dukungan kuat, biasanya incumbent, akan menerima dana yang sangat besar dari kalangan pengusaha yang memiliki kepentingan ekonomi di daerah tersebut. Jumlah uang ini juga jauh melebihi batas sumbangan yang ditetapkan UU. Karena berlangsung di balik layar, maka sukar mengetahui siapa yang memberi kepada siapa dan berapa besarnya dana yang diterima. Ketiga, untuk kabupaten/kota yang jumlah pemilihnya sekitar 10.000 sampai dengan 100.000 pemilih, tetapi wilayahnya memiliki potensi ekonomi yang tinggi, pengusaha yang memiliki kepentingan ekonomi di daerah tersebut bahkan dapat menentukan siapa yang akan terpilih menjadi kepala daerah. Dengan jumlah dana yang tidak terlalu besar, sang pengusaha dapat mempengaruhi para pemilih memilih pasangan calon yang dikehendakinya melalui "perantara politik" yang ditunjuknya di setiap desa. Terakhir, untuk daerah dengan tiga atau lebih pasangan calon bersaing, perolehan suara sebanyak lebih dari 25 persen dapat mengantarkan satu pasangan calon menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Dalam situasi seperti ini, penggunaan uang memengaruhi pemilih melalui "perantara politik" di setiap desa/kelurahan mungkin menjadi pilihan "rasional" bagi pasangan calon.
Dari empat hal diatas nampanya secara kontekstual memiliki kesamaan dengan kondisi kabupaten dan kota yang ada di Banten, bila melihat jumlah pemilih dan calon yang bersaing. Dua variable yang sangat berperan disini adalah uang dan kekuasaan. Dengan uang yang besar seseorang dapat dengan bebas memilih perahu sesuka hatinya, bagi pemilik perahu yang penting bayarannya. Kemudian dengan uang yang besar, dimungkinkan dapat ‘membeli’ suara pemilih. Dengan kekuasaan yang besar seorang calon dapat dengan mudah menggunaan fasilitas yang ada yang berkaitan dengan jabatannya. Selain itu dia bisa menghimpun pengusaha ‘berduit’ untuk mendukungnya, tentunya dengan deal dan kontrak plitik yang jelas harus menguntungkan, karena tidak ada satupun pengusaha yang mau merugi. Bila ini terjadi, jelaslah yang menderita masyarakat itu sendiri.
Bagaimana mencegah politik uang
Bukanlah hal yang mudah mencegah poltik uang, tapi juga tidak sulit bila kita mempunyai keinginan memberantas politik uang. Setidaknya ada empat hal yang dapat dilakukan yaitu melalui mekanisme pelaporan dan audit dana kampanye pilkada langsung, penegakan hukum, melalui pengorganisasian pemilih (organize voters) oleh para pemilih sendiri, dan pendidikan poltik bagi masyarakat.
Pertama mekanisme pelaporan dan audit dana kampanye harus transparan dan komprehensif. Memang benar calon boleh mendapatkan dana dari pihak ketiga dan itu pun ada aturannya, tetapi,ada calon mengeluarkan atau mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga sebelum pencalonan dan tidak dicatatkan dalam rekeningnya pada saat mendaftarkan diri menjadi calon. Jadi yang tampak pada rekening hanya saldo diluar pengeluaran-pengeluaran sebelumnya. Disini KPUD harus cermat da kritis melihat aliran dana yang ada atau digunakan oleh calon, dengan demikian akan tampak kewajaran atau ketidak wajaran. Bahkan apabila menggunakan uang Negara atau fasilitas Negara, itu harus dikembalikan. Dan bagi calon yang memiliki kekayaan yang besar harus jelas asal-muasal uang itu, apakah perolehannya itu wajar atau tidak. Kita berharap tidak ada uang yang tidak jelas seperti rekening yang dimiliki Gayus Tambunan.
Penegakan hukum harus ketat dan tegas. Dalam kasus politik uang, banyak terungkap kasusnya tetapi tidak sampai rampung. Mungkin belum pernah ada salah seorang calon yang terkena hukuman karena politik uang yang dilakukan timsesnya dan yang ditangkap hanya oknum dilapangan saja padahal jelas komandonya ada pada calon itu. Bagi masyarakat juga sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pilkada akan banyak bantuan baik berupa barang maupun uang ketika saat kampanye, dan ‘amplop kadeudeuh’ pada saat pemilihan atau sering disebut dengan serangan fajar. Mirisnya, Masyarakat pun jadi bingung ketika menerima amplop dari semua tim ses calon melalui korwilnya masingmasing. Bila sudah terjadi seperti ini, apakah mungkin semua calon digagalkan? Ini adalah hal serius yang harus dipikirkan jalan keluarnya oleh penegak hukum dan tentunya KPUD. Sebetulnya kasus politik uang sama seperti kasus kolusi/suap, jadi yang diberi uang atau menerima uang harus mendapatkan ganjaran yang setimpal. Salah satu kelemahan memberantas poltik uang adalah aturan yang masih mengambang tidak jelas, dan celah ini dimanfaatkan oleh cukong politik. Oleh karena itu KPU/KPUD harus mengeluarkan aturan yang dapat mengatasi masalah ini.
Selanjutnya yang harus dilakukan adalah pengorganisasian pemilih (organize voters). Sudah saatnya, untuk meminimalisir politik uang dengan melakukan pengorganisasian pemilih. Dengan demikian, pemilih disini adalah pemilih yang sadar dan rasional. Mereka memilih berdasarkan keseuaian calon dengan kebutuhan pemilih. Jadi dengan organized voter ini dapat diorganisir kelompok memilih untuk mendata kebutuhan daerah mereka kemudian melakukan kontrak politik dengan partai. Jadi kontribusi kebijakan dari organized voter ini sangat jelas terhadap kemajuan daerah mereka . siapapun calonnya yang penting mendukung program Organized voter. Menurut Ramlan, organized voter bisa diharapkan untuk meng-counter praktik politik uang. Menurutnya, organized voter ini terbukti cukup ampuh di sejumlah negara maju dalam mengurangi praktik politik uang. Bila organized voter itu tertata dengan rapi, maka akan sangat positif untuk meredam politik uang. Bahkan suatu ketika kalau organized voter bertumbuh baik akan berhadapan dengan organized crime atau cukong politik dalam pilkada.
Terakhir upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, baik oleh parpol maupun ormas. Masyarakat perlu dibekali pendidikan politik tentang esensi pilkada apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam pilkada sehingga tidak terjadi lagi masyarakat awam menjadi korban politik oleh sekelompok orang yang ingin memperjuangkan kepentingan dengan cara yang tidak benar.
Harapan untuk terjadinya pilkada tanpa politik uang bukanlah hal yang tidak mungkin. Ini akan menjadi kenyataan ketika semua pihak; baik itu KPU, LSM, ormas, Calon dan timnya, serta masyarakat secara serius menghentikan praktek ini. Semua pihak diharapkan mengawasi jalannya proses tahapan pilkada, dengan demikian akan membatasi ruang gerak oknum yang akan melakukan kecurangan. Kita memang miskin tapi jangan biarkan uang membeli harga diri kita. Ingat pilihan kita menentukan masa depan kita lima tahun kedepan.
Langganan:
Postingan (Atom)