Setiap tahun dalan pelaksanaan
Ujian nasional (UN) selalu menyisakan kejadian fenomenal. UN tahun 2014 yang
lalu ramai dengan masasalah pencetakan dan pendistribusian soal UN yang tidak
sesuai dengan harapan. Belum lagi isu-isu kebocoran UN yang ditemukan di
beberapa daerah. Tentunya hal ini menjadi masalah serius bagi pihak terkait dan
implikasinya banyak pihak yang mengkritisi UN, ada yang menyuarakan agar UN
dihilangkan dan ada juga yang
menyarankan sekolah diberikan kewenangan dalam menentukan kelulusan.
Walhasil dibawah menteri pendidikan dan kebudayaan Anies Baswedan yang
membawahi pendidikan dasar dan menengah, pada UN 2015 sekolah diberi porsi
untuk menentukan kelulusan peserta didik dan UN tidak menjadi syarat
satu-satunya dalam kelulusan.
Ada yang berbeda dalam
pelaksanaan UN di tahun 2015 bila
dibandingkan dengan UN tahun sebelumnya. salah satunya adalah dalam
Implementasi Ujian Nasional. Jadi walaupun UN tetap dilaksanakan namun aturan
mainnya berbeda. Hal itu dapat dilihat dari aturan permendikbud no 144 tahun
2014. Pada aturan yang baru ini ada nuansa keberpihakan pada sekolah; sekolah
memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan siswa. Kelulusan Peserta
Didik (PD) tidak lagi dilihat hanya dari mata pelajaran
tertentu yang diujikan tapi lebih bersifat holistic dan komprehensif
memperhitungkan nilai PD lainnya selama menempuh pendidikan. Seperti dikatakan
Ramli Zakaria (anggota BSNP) UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, UN berfungsi
untuk pemetaan yang objektif terkait kemampuan
siswa, sekolah, pemda,hingga pemerintah pusat
Implementasi UN
Dalam implementasi UN 2015
sekolah mendapatkan porsi lebih baik
dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kelulusan mempertimbangkan Nilai
sekolah dan nilai UN, masing – masing dengan bobot yang sama 50%. Dalam pasal2
dinyatakan bahwa peserta didik (PD) dinyatakan lulus apabila: menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian
sekolah, dan lulus UN.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran artinya peserta didik telah mengikuti semua jenjang dalam Satuan
Pendidikan (SP). Kemudian nilai minimal baik kriteranya ditentukan SP. Nilai
ujian ada 2 yaitu Nilai sekolah dan Nilai ujian nasional. Nilai sekolah
perhitungannya dari gabungan rata-rata raport (70%) dan Ujian Sekolah (30%).
Sedangkan nilai UN dinyatakan lulus apabila nilai mata pelajaran yang diuji
nasionalkan minimal 4,0 dan rata-rata NA (nilai akhir) untuk semua mata
pelajaran paling rendah 5,5.
Di akhir PD akan mendapatkan
nilai akhir yang merupakan gabungan NS dan nilai UN dengan masing-masing
berbobot 50%. Yang menarik, satuan pendidikan yang menetapkan kelulusan, pada
pasal 7 dikatakan bahwa kelulusan peserta didik ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru. Dan diumumkan paling lambat satu bulan
setelah pelaksanaan UN melalui SP. Bila siswa tidak lulus, tidak seperti UN
sebelumnya, mereka harus mengulang tahun depan
Kewenangan Sekolah
Dengan adanya kewenangan yang
besar ini, sekolah hendaknya menjaga sebaik-baiknya dengan menegakkan
nilai-nilai kejujuran. Sehingga sekolah memiliki martabat yang tinggi di mata
masyarakat. Artinya, walaupun sekolah
penentu kelulusan, bukan berarti kewenangan itu digunakan sesuka hati sekolah.
Sekolah harus jujur dan berani dalam mengambil keputusan yang objektif agar
tidak ada pihak yang dirugikan. Sekolah harus berani untuk tidak meluluskan
bagi siswa yang tidak memenuhi criteria kelulusan.
Kalau dulu kelulusan hanya
dilihat dari nilai UN dan US, tapi sekarang secara holistic , nilai raport
selama PD belajar di sekolah dijadikan bahan pertimbangan, dan yang paling
signifikan adalah sekolah yang menentukan kelulusan PD. Jadi di sinilah sekolah
harus menunjukkan kualitasnya dalam mengembangkan kemampuan peserta didik sejak
mereka masuk hingga akhir.
‘Bola’ UN ada di tangan sekolah,
jika bola itu dimanfaatkan dengan baik maka akan berdampak baik, sekolah akan semakin
bermartabat karena diberi peran penentu
kelulusan, Sekolah semakin berkualitas, karena skor nilai minimal baik yang
menentukan sekolah dan tentunya skor ini
akan beragam antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Terakhir sekolah semakin dihargai karena menjunjung tinggi
nilai-nilai kejujuran.
Ketika penentu kelulusan
diberikan ke sekolah, hal ini akan berdampak positif dan negative. Positifnya, peran sekolah sangat besar dalam menentukan kelulusan, dan penilaian bersifat komprehensif.
komponen kelulusan mempertimbangkan aspek penilaian peserta
didik secara menyeluruh sejak awal hingga akhir. Negatifnya porsi penilaian
dibebankan lebih besar ke sekolah oleh
karenanya sekolah perlu memiliki guru-guru yang jujur dan handal dalam
kemampuan evaluasi. Selain itu, dimungkinkan, sekolah mudah sekali untuk
berbuat curang atau tidak jujur seperti
merubah atau mengkatrol nilai raport,
membocorkan soal, atau memanipulasi data dan bila ini terjadi banyak pihak yang
dirugikan khususnya PD.
Besar harapan UN 2015 ini memberi
banyak perubahan untuk pencerahan pendidikan masa depan. Diharapkan Tidak akan
adalagi kejadian yang mencoreng dunia pendidikan seperti kasus soal bocor, Jual beli kunci soal, dan
adanya oknum sekolah yang menjadi ‘timses’ (mengerjakan atau memberi tahu kunci
jawaban soal). Oleh karena itu, peran kepala sekolah sebagai pimpinan di satuan
pendidikan amat menentukan dalam penegakkan nilai-nilai kejujuran dan aturan
yang berlaku. Selain itu, Pemerintah
daerah melalui ujung tombaknya
dinas pendidikan dan para pengawas harus lebih aktif mengawasi proses
pendidikan di sekolah, tidak hanya pada saat UN saja. Pemda melalui dinas
pendidikan harus mampu mendeteksi titik
kerawanan kecurangan dan memberikan punishment jika ada sekolah
atau oknum yang berbuat curang dan
memberi reward pada sekolah yang jujur dan berhasil meningkatkan
kualitas anak. Semoga UN 2015 ini mengembalikan peran sekolah sebagai lembaga
yang menegakkan nilai-nilai kejujuran dan kebenaran sehingga sekolah dapat menjadi tempat pendidikan yang membentuk
generasi bangsa yang berkarakter jujur, adil dan bermartabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar