Selasa, 23 Juni 2015

UN 2015 DAN KEWENANGAN SEKOLAH



Setiap tahun dalan pelaksanaan Ujian nasional (UN) selalu menyisakan kejadian fenomenal. UN tahun 2014 yang lalu ramai dengan masasalah pencetakan dan pendistribusian soal UN yang tidak sesuai dengan harapan. Belum lagi isu-isu kebocoran UN yang ditemukan di beberapa daerah. Tentunya hal ini menjadi masalah serius bagi pihak terkait dan implikasinya banyak pihak yang mengkritisi UN, ada yang menyuarakan agar UN dihilangkan dan ada juga yang  menyarankan sekolah diberikan kewenangan dalam menentukan kelulusan. Walhasil dibawah menteri pendidikan dan kebudayaan Anies Baswedan yang membawahi pendidikan dasar dan menengah, pada UN 2015 sekolah diberi porsi untuk menentukan kelulusan peserta didik dan UN tidak menjadi syarat satu-satunya dalam kelulusan.
Ada yang berbeda dalam pelaksanaan UN di tahun 2015  bila dibandingkan dengan UN tahun sebelumnya. salah satunya adalah dalam Implementasi Ujian Nasional. Jadi walaupun UN tetap dilaksanakan namun aturan mainnya berbeda. Hal itu dapat dilihat dari aturan permendikbud no 144 tahun 2014. Pada aturan yang baru ini ada nuansa keberpihakan pada sekolah; sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan siswa. Kelulusan Peserta Didik  (PD)  tidak lagi dilihat hanya dari mata pelajaran tertentu yang diujikan tapi lebih bersifat holistic dan komprehensif memperhitungkan nilai PD lainnya selama menempuh pendidikan. Seperti dikatakan Ramli Zakaria (anggota BSNP) UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, UN berfungsi untuk  pemetaan yang objektif terkait kemampuan siswa, sekolah, pemda,hingga pemerintah pusat
Implementasi UN
Dalam implementasi UN 2015 sekolah mendapatkan porsi  lebih baik dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kelulusan mempertimbangkan Nilai sekolah dan nilai UN, masing – masing dengan bobot yang sama 50%. Dalam pasal2 dinyatakan  bahwa peserta didik  (PD) dinyatakan lulus apabila:  menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir  untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian sekolah, dan lulus UN.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran artinya peserta didik telah mengikuti semua jenjang dalam Satuan Pendidikan (SP). Kemudian nilai minimal baik kriteranya ditentukan SP. Nilai ujian ada 2 yaitu Nilai sekolah dan  Nilai ujian nasional. Nilai sekolah perhitungannya dari gabungan rata-rata raport (70%) dan Ujian Sekolah (30%). Sedangkan nilai UN dinyatakan lulus apabila nilai mata pelajaran yang diuji nasionalkan minimal 4,0 dan rata-rata NA (nilai akhir) untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5.
Di akhir PD akan mendapatkan nilai akhir yang merupakan gabungan NS dan nilai UN dengan masing-masing berbobot 50%. Yang menarik, satuan pendidikan yang menetapkan kelulusan, pada pasal 7 dikatakan bahwa kelulusan peserta didik ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru. Dan diumumkan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN melalui SP. Bila siswa tidak lulus, tidak seperti UN sebelumnya, mereka harus mengulang tahun depan
Kewenangan Sekolah
Dengan adanya kewenangan yang besar ini, sekolah hendaknya menjaga sebaik-baiknya dengan menegakkan nilai-nilai kejujuran. Sehingga sekolah memiliki martabat yang tinggi di mata masyarakat. Artinya, walaupun  sekolah penentu kelulusan, bukan berarti kewenangan itu digunakan sesuka hati sekolah. Sekolah harus jujur dan berani dalam mengambil keputusan yang objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sekolah harus berani untuk tidak meluluskan bagi siswa yang tidak memenuhi criteria kelulusan.
Kalau dulu kelulusan hanya dilihat dari nilai UN dan US, tapi sekarang secara holistic , nilai raport selama PD belajar di sekolah dijadikan bahan pertimbangan, dan yang paling signifikan adalah sekolah yang menentukan kelulusan PD. Jadi di sinilah sekolah harus menunjukkan kualitasnya dalam mengembangkan kemampuan peserta didik sejak mereka masuk hingga akhir.
‘Bola’ UN ada di tangan sekolah, jika bola itu dimanfaatkan dengan baik maka akan berdampak baik, sekolah akan semakin bermartabat  karena diberi peran penentu kelulusan, Sekolah semakin berkualitas, karena skor nilai minimal baik yang menentukan sekolah dan tentunya  skor ini akan beragam antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Terakhir sekolah  semakin dihargai karena menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.
Ketika penentu kelulusan diberikan ke sekolah, hal ini akan berdampak positif dan negative. Positifnya, peran sekolah sangat besar  dalam menentukan kelulusan, dan penilaian bersifat komprehensif. komponen  kelulusan  mempertimbangkan aspek penilaian peserta didik secara menyeluruh sejak awal hingga akhir. Negatifnya porsi penilaian dibebankan lebih besar  ke sekolah oleh karenanya sekolah perlu memiliki guru-guru yang jujur dan handal dalam kemampuan evaluasi. Selain itu, dimungkinkan, sekolah mudah sekali untuk berbuat curang atau  tidak jujur seperti merubah atau mengkatrol  nilai raport, membocorkan soal, atau memanipulasi data dan bila ini terjadi banyak pihak yang dirugikan khususnya PD.  
Besar harapan UN 2015 ini memberi banyak perubahan untuk pencerahan pendidikan masa depan. Diharapkan Tidak akan adalagi kejadian yang mencoreng dunia pendidikan seperti  kasus soal bocor, Jual beli kunci soal, dan adanya oknum sekolah yang menjadi ‘timses’ (mengerjakan atau memberi tahu kunci jawaban soal). Oleh karena itu, peran kepala sekolah sebagai pimpinan di satuan pendidikan amat menentukan dalam penegakkan nilai-nilai kejujuran dan aturan yang berlaku. Selain itu, Pemerintah  daerah  melalui ujung tombaknya dinas pendidikan dan para pengawas harus lebih aktif mengawasi proses pendidikan di sekolah, tidak hanya pada saat UN saja. Pemda melalui dinas pendidikan  harus mampu mendeteksi titik kerawanan kecurangan dan memberikan punishment jika ada sekolah atau  oknum yang berbuat curang dan memberi reward pada sekolah yang jujur dan berhasil meningkatkan kualitas anak. Semoga UN 2015 ini mengembalikan peran sekolah sebagai lembaga yang menegakkan nilai-nilai kejujuran dan kebenaran sehingga  sekolah dapat menjadi tempat pendidikan yang membentuk  generasi bangsa  yang berkarakter jujur, adil dan bermartabat.

Tidak ada komentar: