Rabu, 05 Oktober 2011

Untirta: Politik Etis Yes, Politik Praktis No

Saat ini Untirta sedang mengalami krisis kepemimpinan, walaupun sudah dilakukan pemilihan rektor (pilrek) tetapi rektor saat ini dijabat oleh rektor lama. Bila melihat sejenak ke belakang, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemilihan rektor, dan anggota senat universitas bersama menteri Kemendiknas (yang diwakili dirjen dikti) dengan suara telak menetapkan Prof Dr Sholeh Hidayat (SH) sebagai rektor terpilih.
Bagi keluarga besar Untirta ini ‘mungkin’ kemenangan Untirta dan bersama. Prof Sholeh membuat sejarah baru, orang Untirta pertama yang menjadi rektor Untirta, karena periode sebelumnya rektor berasal dari luar Untirta. Cerita singkatnya, pada putaran pertama dan kedua kalah oleh calon rektor Prof. Azzumardy Azzra, Ph.D namun di putaran pemilhan/penetuan berhasil menang telak 30 suara dan calon lainnya, Azzumardy Azra 13 dan Dr. Sihabudin 3.
Hanya yang menjadi kegelisahan dan pertanyaan di kalangan civitas akademika me­ngapa sampai saat ini menteri belum melantik malah memberikan perpanjangan ja­batan kepada rektor lama untuk menjabat sampai terpilih rektor definitif. Bukankah hasil pilrek sudah jelas siapa rektor terpilih dan definitifnya. Alih-alih melantik, Kemendiknas menyerahkan kepada rektor untuk menuntaskan masalah yang harus diselesaikan berkaitan dengan calon terpilih yaitu masalah plagiasi.
Mengapa ini terjadi? Pepatah lama mengatakan “tidak ada asap kalau tidak ada api” indi­kasinya adalah beberapa waktu setelah Prof Sholeh terpilih menjadi rektor Untirta ada beberapa pihak baik di dalam senat universitas maupun di luar senat universitas mengangkat kembali masalah plagiasi. Ini ditandai dengan munculnya dua tulisan di koran nasional yang isinya menyayangkan terpilihnya plagiator sebagai rektor dan adanya surat kepada Kemendiknas yang keberatan dan menyoal rektor terpilih.

Cari Solusi bukan polemik
Melihat problematik di atas sebaiknya semua pihak yang berkepentingan civitas akademi­ka Untirta duduk bersama-sama menggunakan mekanisme yang ada seperti forum senat untuk membahas masalah ini. Bukan sebaliknya digembar-gembor di luar. Karena masalah yang bersifat akademis harus diselesaikan melalui forum akademis.
Namun menjadi agak ruwet, hemat penulis, ketika yang diangkat bukan lagi masalah pla­giasi yang erat kaitannya dengan hal akademis, tetapi lebih kepada kekuasaan politik praktis upaya menggagalkan rektor terpilih untuk dilantik dan selanjutnya bukan tidak dimungkinkan akan digagalkan dan diadakan kembali pemilihan ulang.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak yang mengangkat kembali masalah plagiasi, murni politik praktis yang ujungnya akan menjatuhkan martabat seseorang dan kedudukan seseorang. Mengapa plagiasi diangkat lagi bukankah sudah selesai? Karena sebetulnya secara prosedural berdasar aturan yang berlaku dalam statuta Untirta, apabila ada masalah etika, itu disidangkan dalam komisi etika senat universitas, dan itu sudah dilakukan. Bahkan di harian ini, Syadeli Hanafi (Ketua Komisi Etika sekaligus sekretaris Senat Universitas) menyatakan dari hasil kajian komisi etika Prof Sholeh Hidayat tidak melakukan plagiasi hanya kekeliruan dalam teknis pengutipan (Radar Banten 23/3/11). Jadi sebetulnya urusan plagiasi sudah selesai. Kalaupun di­anggap masih bermasalah berarti yang harus bertanggung jawab dan mempertanggung­jawabkan adalah pihak komisi etika senat universitas.
Saya sebetulnya menanti-nanti pihak Senat Universitas atau Sholeh Hidayat melakukan hak jawab atas beberapa opini yang berkembang di media nasional karena mau tidak mau ini sudah menjadi pertaruhan nama baik lembaga. Jika komisi etika universitas ‘benar-benar’ sudah memutuskan Prof Sholeh Hidayat tidak melakukan plagiasi berda­sarkan kajiannya, seharusnya menjawab dan mengajukan keberatan terhadap pihak yang masih menyoal masalah ini. Begitu juga rektor sebagai ketua senat Universitas hendaknya berdiri paling depan menghadapi prahara ini.

Politik Etis Yes, Politik Praktis No
Mau tidak mau, pilrek di Untirta akan menjadi wajah demokrasi di Banten. Idealnya proses demokrasi di kampus memberikan contoh dan tauladan bagi masyarakat. Banyak nilai moral yang bisa dipetik dari peristiwa ini seperti; kebijaksanaan, kecen­dekiaan, kebajikan, kebesaran hati, fair play, etika politik, dan nilai lainnya.
Singkirkan keegoan dan kepentingan kelompok. kalau ini tumbuh subur maka Untirta tidak akan pernah maju apa lagi menjadi world class university. Bila Untirta pecah yang akan dirugikan adalah civitas akademika Untirta dan secara umum masyarakat Banten. Kepada siapa lagi masyarakat akan belajar, kalau kaum cendikia saja sudah anarkis sedemikian rupa.
Kepada Mendiknas diharapkan dapat mengambil langkah solutif dan bijaksana. Bukankah ketika melakukan pemilihan rektor dan memberikan suara dilakukan dengan sadar dan penuh tanggung jawab. Jadi akan menjadi masalah baru apa bila rektor ter­pilih tidak dilantik. Masalah plagiasi sudah selesai di tingkat senat universitas dan mengatakan Prof Sholeh Hidayat tidak melakukan plagiasi. Keputusan senat sebagai lembaga tertinggi di universitas dalam pengambilan kebijakan dan keputusan hendak­nya dihargai.
Jadi bukanlah hal yang salah seandainya menteri melantik rektor terpilih. Karena sebetulnya semua calon rektor ketika mencalonkan sudah melalui verifikasi terlebih dahulu baik yang sifatnya administratif maupun moral serta sudah sesuai dengan Per­mendiknas No 24/2010 tentang pengangkatan dan pemilihan rektor, juga sesuai dengan tatib pemilihan rektor Untirta (Peraturan Rektor No 146/UN 43/OT/SK/2011)
Memang setiap pilrek berakhir akan memunculkan pemenang dan yang kalah. Saya sebagai bagian dari civitas akademika Untirta berharap kita tidak melihat siapa yang menang dan kalah tetapi mari bersama-sama mengedepankan kepentingan Untirta, Pemenang merangkul yang kalah dan yang kalah menghormati yang menang. Semoga Untirta lebih maju dan keberadaanya bermanfaat untuk masyarakat Banten. Semoga.

Yudi Juniardi,M.Pd.Dip.AppLing.
Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Untirta.

SEMANGAT bARU

Mhasiswaku, awal perkuliahan ini marilah kita belajar dengan semangat baru, tujuan baru, dan aktivitas Baru.

jangan lupa jadikan blog ini sebagai sarana pembelajaran,
Blog ini membantu kita dalam:
diskusi
sumber belajar
dokumentasi
dan keperluan nelajar lainnya

semangat dan selamat belajar


Dr. Yudi Juniardi,M.Pd

Jumat, 25 Juni 2010

Perlukah Pendidikan Seks di Sekolah?

Perlukah Pendidikan Seks di Sekolah?
Oleh: Yudi Juniardi, M.Pd.

Beredarnya video porno (saya lebih suka menyebutnya video tabu) yang ‘diduga’ dilakukan oleh tiga artis papan atas sangat meresahkan masyarakat. Tentunya ada ketakutan dampak negatif yang akan muncul imbas dari peristiwa ini. Belum lagi beberapa media dengan ‘getol’ melansir kabar ini dan diulang-ulang. Walaupun sudah lebih dari sepekan tetapi tetap saja menjadi bahan pemberitaan dan pembicaraan. Selain itu, pihak kepolisan dan sekolah pun melakukan razia handphone yang ada di handphone siswa dan beberapa PNS. Sedihnya adalah ketika ditemukan banyak siswa yang memiliki video tabu tersebut. Tidak bisa dibayangkan berapa banyak siswa yang telah melihat video ini dan dampak apa yang terjadi setelah melihat tayangan dewasa itu.
Sebagai seorang pendidik dan orangtua, tentunya merasa resah dan ketakutan akan dampak negatif terhadap anak-anak salah satunya adalah perilaku seksual yang menyimpang dan pergaulan seks bebas. Kekhawatiran ini bertambah dengan adanya data penelitian yang menjelaskan bahwa Berdasarkan survei di 33 provinsi di Indonesia, ditemukan 62,7 persen anak-anak perempuan di tingkat SLTP dan SMA sudah tidak perawan seperti ditulis oleh Toto S.Harva, selain itu dengan data yang dirilis Pikiran Rakyat bahwa selama April sampai Juni 2008. kasus AIDS tertinggi di temukan di Jawa Barat yaitu 207 kasus" (PR/23/4). Dapat kita bayangkan jika benar demikian, berarti dari 10 siswa ada 6 orang yang sudah pernah melakukan hubungan seks bebas. Memang bila dilihat sebab akibat, tampaknya perkembangan kasus AIDS tidak terlepas karena adanya pergaulan seks bebas. Tapi anehnya dalam suatu running text disebuah televisi swasta, Mendiknas mengatakan belum perlunya pendidikan seks di sekolah, ini sangat ironis sekali.
Pendidikan Seks Diperlukan
Seiring dengan perkembangan informasi dan teknologi yang begitu pesat dan canggih, tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat akan dibanjiri oleh informasi baik yang positf maupun negatif. Tentunya hal ini harus dibarengi dengan pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang mendalam dalam hal agama, moral dan pendidikan, sehingga dapat menjadi benteng dan filter dalam memilah mana informasi yang baik atau buruk. Pada kasus video tabu, video ini sangat dengan mudah untuk diunduh kapan saja dan dimana saja tanpa harus minta ijin terlebih dahulu. Bila masyarakat sudah cukup umur dia atas 17 tahun, dewasa, dan dapat membedakan mana yang benar dan salah , tentunya kita tidak khawatir, tetapi, bagi mereka yang di bawah umur seperti siswa SD,SMP, atau SMA, ini sangat riskan karena secara psikologi mereka masih pada posisi labil, serba ingin tahu dan sedang mencari jati diri. Informasi yang paling dominan yang mereka konsumsi tentu itulah yang akan mempengaruhi perkembangan kejiwaan mereka.
Kaitannya dalam pornografi, bukan hal yang tidak mungkin mereka akan mencari tahu secara otodidak. Mengapa demikian?, karena pendidikan seks di masyarakat Indonesia yang memiliki adat budaya ketimuran masih dianggap sangat tabu bahkan dalam lingkungan keluarga pun, masih ada orang tua yang sepertinya enggan untuk menjelaskan secara rinci pertanyaan seputar seksual. Sepertinya ada pemahaman secara konvesional bahwa pada saatnya pun mereka akan “tahu dengan sendirinya”. Nah ini yang berbahaya, karena ada pepatah “mempelajari sesuatu harus ada ilmunya dan gurunya” bila tidak demikian maka akan berbahaya. Terlebih di sekolah belum ada kebijakan atau kurikulum serta muatan yang membahas tentang seksual secara khusus.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah pendidikan seksual itu perlu diberikan pada anak? Tentunya bila melihat data penyimpangan perilaku seksual dan penularan AIDS di kalangan remaja perlu dilakukan usaha secara sadar dan terencana dalam mengatasi masalah ini. Setidaknya ada beberapa pihak yang paling berkepentingan seperti keluarga, sekolah, agama, dan lingkungan.
Di lingkungan keluarga, orang tua hendaknya menciptakan suasana keterbukaan agar anak dapat berkeluh kesah atau curhat berkaitan dengan problematika seksual. Orangtua dapat memberikan muatan-muatan pendidikan seksual dalam memberikan nasehat pada anak, misalnya pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, perkembangan reproduksi, dampak pergaulan bebas dan hal lainnya seiring dengan perkembangan wacana pergaulan remaja.
Di rumah juga orang tua harus mensterilisasi semua informasi yang berbau pornografi, baik media cetak, audio aupun audio visual. Bila rumah di lengkapi dengan akses internet orang tua juga harus mengawasi penggunaannya, misalnya internet hanya disimpan ditempat terbuka yang bisa dilihat oleh orang tua, penggunaan internet ditentukan dan dibatasi waktunya. Karena saat ini akses informasi yang paling cepat dan lengkap dapat diperoleh melalui internet (dunia maya) baik yang positif maupun negatif. Dan harus berdasarkan pertimbangan yang matang ketika orang tua memberikan fasilitas handphone kepada anak. Jadi ketika orangtua memberikan akses pada putera-puterinya ini berarti orang tua sudah siap untuk tindakan preventifnya.
Lingkungan sekolah juga sangat berpengaruh dalam membentuk perilaku seks yang sehat. Sekolah dapat memasukkan pendidikan seks kepada siswa melalui mata pelajaran secara khusus atau integratif dengan pelajaran lain seperti, agama: norma kehidupan beragama , pendidikan kewarganegaraan: moral dan hukum, biologi: fungsi alat reproduksi, pendidikan jasmani dan kesehatan, dan sebagainya.
Di sekolah , akses atau pengaruh negatif dapat diperoleh melalui teman. Terlebih siswa SMP dan SMA kebanyakan memiliki alat komunikasi (hand phone) yang bisa akses internet, jika tidak dikontrol maka alat tersebut dikhawatirkan akan digunakan untuk kegiatan negatif, seperti menngunduh cerita,gambar, atau film porno, transaksi seks bebas dan sebagainya. Bila seperti ini sekolah juga harus memiliki kebijakan untuk mensterilisasi pornografi di sekolah dengan memberikan pemahaman pada siswa tentang dampak buruk pornografi dan melakukan “pemeriksaan” konten negatif yang ada pada alat komunikasi siswa. Sepertinya sekolah harus memiliki kebijakan yang tujuan akhirnya memberikan pendidikan seks dengan tujuan akhir terbinanya karakter yang beriman, bertakwa, tangguh, dan mandiri.
Agama pun turut berperan dalam menciptakan dan memberikan pendidikan seksual. Pendekatan pengajaran agama tidak hanya sekedar doktrin tapi juga harus aplikatif dan dikaitkan dengan wacana kekinian. Sehingga yang siswa dapatkan terasa manfaatnya dan nyata dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebetulnya dalam pelajaran agama pun kita sudah diajarkan hal yang berkaitan dengan seks seperti: nifas, haid, baligh, mandi junub, syarat nikah, wudhu, khitan, dan banyak lagi. Tapi tampaknya harus lebih dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman dan persoalan yang up to date. Misalnya hukumnya dan dampaknya seperti apa dalam agama bila melakukan seks bebas serta melihat pornografi atau menyebarkannya
Penegak hukum saat ini sedang sibuk mencari tahu kebenaran keaslian pemeran dalam video tabu itu, juga siapa yang mengunggah pertama kali video itu. Ini penting, tapi ada yang lebih penting yaitu menjaga mental dan psikologi generasi muda kita dari dampak video tabu itu. Generasi muda kita sudah kewalahan dengan adanya peredaran narkoba yang meraja lela yang sampai saat ini belum tuntas diberantas. Jangan sampai diperparah lagi dengan adanya peredaran video tabu dan pornografi yang dapat berdampak terhadap pergaulan seks bebas. Keluarga, sekolah, dan Lingkungan merupakan tiga mata rantai yang tidak boleh terputus dalam menjaga anak kita terhadap bahaya pornografi dan pergaulan seks bebas. Artinya bila salah satu komponen putus maka sia-sialah dua komponen yang lainnya. Kita tak dapat bayangkan apa yang akan terjadi pada generasi muda kita bila pendidikan seks tidak diberikan, dampak negatifnya akan multi efek: pergaulan seks bebas, narkoba, HIV, Aids, sehingga secara tidak langsung membunuh mereka. Karena bila demikian maka Mereka akan “mati dalam hidup” . Semoga kita dihindarkan dari hal yang demikian.

Critical Thinking Definition

Critical Thinking Definition

Jumat, 14 Mei 2010

SEMINAR NASIONAL KEBAHASAAN

SEMINAR NASIONAL KEBAHASAAN
“Implementasi Linguistik dalam pembelajaran Bahasa berdasar KTSP”
1. Pendahuluan
Penerapan KTSP di sekolah memberikan implikasi pada guru untuk menguasai beberapa kompetensi kebahasaan seperti Linguistic competence, socio-competence, dan discourse competence. Tentunya penerapan kompetensi kebahasaan ini tidak dilakukan secara parsial tetapi secara integrasi. Namun dalam penerapannya masih banyak kendala yang dialami guru baik di SMP maupun SMA terutama dalam hal pemahaman kompetensi linguistik itu sendiri dan pengintegrasiannya dalam pembelajaran. Hal ini dapat dilihat dari masih rendahnya penggunaan analisis secara linguistic dalam pemberian materi pada siswa. Walaupun ada masih terbatas pada analisis tekstual.

Oleh karena itu dalam rangka memberikan wawasan dan pemahaman secara komprehensip tentang penerapan kompetensi kebahasaan dalam pengajaran bahasa, maka prodi pendidikan bahasa Inggris mengadakan seminar nasional pembelajaran bahasa dengan tema “Implementasi Linguistik dalam pembelajaran Bahasa berdasar KTSP”

2. Pembicara
Prof. Dr. Ahmad HP
Tema: Penerapan Analisis Wacana dalam pembelajaran bahasa berdasar KTSP


Prof. Dr. Basuki
Tema: Penerapan Linguistik dalam pembelajaran bahasa berdasar KTSP

Dr. Ujang Suparman, M.A.
Tema: Penerapan Socio-Linguistik dalam pembelajaran bahasa berdasar KTSP

3. Waktu dan Tempat kegiatan

Hari/ Tanggal : Selasa/ 25 Mei 2010
Waktu : Pukul 9.00 s.d. selesai
Tempat : Rumah Makan S Rizky Serang

4. Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan di secretariat panitia : Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Untirta
Atau dapat menghubungi:
Masrupi,M.Pd. Hp. 0815215150630
Pupun Sampurna,Drs, Hp. 087871915514
Yudi Juniardi,M.Pd. Hp. 08128762038

5. Biaya Seminar
Mahasiswa : 75.000
Guru : 100.000
Umum : 150.000
Peserta akan mendapatkan: Sertifikat, makalah, Snack & makan siang






6. Kepanitiaan
Ketua: Yudi Juniardi,M.Pd.
Sekretaris: Pupun Sampurna
Bendahara: Masrupi,M.Pd.
Kesekretariatan : Syafrizal, John Pahamzah

7. Penutup
Demikianlah panduan ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan

Serang 01, Mei 2010
Ketua Panitia,


Yudi Juniardi,M.Pd.










Formulir Pendaftaran Seminar Nasional
“Implementasi Linguistik dalam pembelajaran Bahasa berdasar KTSP”

Selasa, 25 Mei 2010

(mohon isi dengan huruf cetak)
Nama: ________________________________________
(Sertifikat akan mengacu pada nama yang tertera di atas)
Afiliasi : _______________________________________
Email : _______________________________________
Alamat : ______________________________________
_____________________________________________
Tlp./HP:___________________Fax: ________________

Cara pembayaran:
Pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat SEMNAS BAHASA
PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS FKIP UNTIRTA
Jalan Raya Jakarta Km 4 Serang – Banten Telp. 08128762038

Selasa, 11 Mei 2010

Sekolah bertaraf Internasional

SBI: Sekolah Bertaraf Internasional Atau Bertarif Internasional ???



Oleh: Yudi Juniardi,M.Pd.

Setelah menyelesaikan ujian disekolah baik di level SD,SMP, maupun SMA, orang tua dihadapkan lagi dengan permasalahan baru “ke sekolah mana saya akan mendaftarkan anak saya? Orang tua tentunya ingin mendaftarkan ke sekolah yang terakreditasi, bergengsi, dan satu lagi sekolah bertaraf internasional. Saat ini banyak orang tua siswa mempertanyakan hal – hal seputar sekolah berstandar internasional. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat ingin putera-puterinya untuk masuk ke sekolah berstandar internasional baik yang di SD, SMP, maupun SMA. Juga adanya keingin tahuan apa beda sekolah bertaraf internasional dan yang konvensional.

Selain itu, kita juga sangat berharap bahwa SBI yang ada di Banten memang SBI yang sesuai dengan pedoman atau permendiknas yang ada tentang SBI. Artinya tidak hanya namanya yang berubah tetapi kualitas pembelajarannya juga berubah sesuai yang dipersyaratkan.
Tidak bisa tutup mata bahwa saat ini persaingan dalam dunia pendidikan sangat ketat. Yang tidak bisa berkompetisi akan tertinggal (left behind). Sekolah bila tidak melihat hal ini akan tertinggal dan ditinggalkan oleh masyarakat. Pada ulasan sederhana ini akan dipaparkan apa itu SBI, Pengelolaannya seperti apa, kurikulumnya seperti apa, dan sarana serta prasarananya seperti apa.

Sekolah Bertaraf Internasional
Menurut permendiknas no 78 tahun 2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional, Sekolah bertaraf internasional selanjutnya disingkat SBI adalah sekolah yang
sudah memenuhi seluruh SNP Standar Nasional Pendidikan, yaitu kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-Operation and Development) yaitu organisasi internasional yang tujuannya membantu pemerintahan negara anggotanya untuk menghadapi tantangan globalisasi
ekonomi. atau negara maju lainnya. Negara maju lainnya adalah negara yang tidak termasuk dalam keanggotaan OECD tetapi memiliki keunggulan dalam bidang pendidikan tertentu.

Jadi SBI adalah SNP plus kurikulum Negara maju. Ketika sekolah melaksanakan SBI, kurikulumnya tidak hanya berdasar SPN tapi juga ditambah dengan kurikulum yang dipakai oleh Negara-negara maju yang tergabung dalam OECD. seperti: Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States dan negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore dan Hongkong yang mutunya telah diakui secara internasional

SBI yang diprogramkan pemerintah bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki : pertama, kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan dan diperkaya dengan standar kompetensi pada salah satu sekolah terakreditasi di negara anggota OECD atau negara maju lainnya; kedua, daya saing komparatif tinggi yang dibuktikan dengan kemampuan menampilkan keunggulan lokal ditingkat internasional; ketiga, kemampuan bersaing dalam berbagai lomba internasional yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu dan bentuk penghargaan internasional lainnya; keempat, kemampuan bersaing kerja di luar negeri terutama bagi lulusan sekolah menengah kejuruan; dan yang terakhir kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris (skor TOEFL Test > 7,5) dalam skala internet based test (IBT) bagi SMA, skor TOEIC 450 bagi SMK), dan/atau bahasa asing lainnya.

Bila melihat tujuan di atas tampaknya benang merah semua ini adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan mampu bersaing di level internasional. Sekolah juga diharapkan memunculkan keunggulan local di tingkat internasional.


Komponen SBI
Beberapa komponen yang mendasari dan membedakan SBI dengan sekolah lainnya dapat dilihat dari standar pelayanan dan komponen pembelajaranya. Pada Pasal 3 permen 78/2009 dikatakan bahwa SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan setelah memenuhi seluruh 8 (delapan) unsur SNP yang diperkaya dengan standar pendidikan negara anggota OECD atau negara maju lainnya.

Selain itu kurikulum yang digunakan disusun berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang diperkaya dengan standar dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Artinya harus ada muatan lebih yang mengacu pada kompetensi lulusan pada sekolah yang tergabung dalam OECD.

Tidak sama dengan sekolah biasa atau konvensional, dalam pembelajarannya SBI menerapkan satuan kredit semester (SKS) pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. Proses Pembelajaran dilakukan menggunakan sarana IT (informasi dan teknologi). SBI menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, aktif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan kontekstual.

Bahasa pengatar yang digunakanpun tidak hanya satu bahasa tapi juga menggunakan pengantar bahasa asing. SBI dapat menggunakan bahasa pengantar bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya yang digunakan dalam forum internasional bagi mata pelajaran tertentu. Artinya tidak semua pelajaran harus menggunakan bahasa asing ada kekecualian untuk matpel tertentu seperti Pembelajaran mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan local masih dibolehkan menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia. Dan pada penggunaan bahasa asing ini tidak dimulai sejak kelas satu, misalnya untuk SD dimulai dari kelas IV untuk SD. Bila melihat bahasa yang digunakan dalam proses pembelajaran, ini berarti guru di SBI diharuskan menguasai bahasa asing.

Karakteristik yang dominan lainya adalah kompetensi guru. Pada SBI Pendidik SBI harus memenuhi standar pendidik yang diperkaya dengan standar , pendidik sekolah dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Kemudian Seluruh pendidik mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Jadi guru di sini bukanlah guru yang jadul (jaman dulu) tapi harus dapat menguasai penggunaan media hitech. Ditambah, guru harus menguasai bahasa asing kecuali pada mata pelajaran tertentu seperti yang disebutkan di atas

Karena SBI memfokuskan pada peningkatan kualitas dan daya saing, maka latar belakang guru pun menjadi pertimbangan. Berdasarkan pasal 6 permendiknas No 78/2009 Pada SD bertaraf internasional harus memiliki paling sedikit 10% pendidik yang berpendidikan S2 atau S3 pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) dan/atau berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi. Pada levelSMP bertaraf internasional memiliki paling sedikit 20% pendidik yang berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan bidang studi yang diampu dari perguruan tinggi yang program studinya sudah terakreditasi.

Pada level SMA dan SMK bertaraf internasional memiliki paling sedikit 30% pendidik yang berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan bidang studi yang diampu dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi. Khusus di SMK Pendidik mata pelajaran kejuruan pada SMK harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi kompetensi, dunia usaha/industri, asosiasi profesi yang diakui secara nasional atau internasional. Untuk membuktikan bahwa guru itu dapat berbahasa asing Pendidik memiliki skor TOEFL ≥ 7,5 (IBT) atau yang setara atau bahasa asing lainnya yang ditetapkan sebagai bahasa pengantar pembelajaran pada SBI yang bersangkutan

Bukan hal yang mudah dan murah, dalam SBI sarana dan prasarananya pun betul - betul diperhatikan. Misalnya sarana prasarana harus sesuai dengan standar pendidikan Negara OECD. Setiap ruang kelas SBI dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK. Untuk perpustakaan, SBI memiliki perpustakaan yang dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran di seluruh dunia (e-library). Agar kompetensi gurunya meningkat, SBI memiliki ruang dan fasilitas untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru. Terakhir, SBI melengkapi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan peserta didik untuk mengembangkan potensinya dibidang akademik dan non-akademik.

Agar pengelolaan SBI terstandar dan terjamin maka Pengelolaan SBI harus memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan standar pengelolaan sekolah di negara anggota OECD atau negara maju lainnya; menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir; menjalin kemitraan dengan sekolah unggul di dalam negeri dan/atau di Negara maju; mempersiapkan peserta didik yang diharapkan mampu meraih prestasi tingkat nasional dan/atau internasional pada aspek ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; dan menerapkan sistem administrasi sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

Pengawasan penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah bertaraf internasional mencakup pengawasan akademik dan nonakademik. Peran pemerintah sangat signifikan dalam pengawasan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pada tingkat pusat Pemerintah melakukan pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI. Pada tingkat peovinsi, Pemerintah provinsi melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI yang menjadi kewenangannya. Dan di tingkat kabupaten, Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI yang menjadi kewenangannya.


Kesiapan dan problematika di Banten

Bila melihat paparan di atas, bukanlah hal sederhana membentuk SBI. Pemerintah pun secara gradual mendorong sekolah untuk menjadi SBI. Sekolah yang berstandar internasional adalah sekolah yang benar-benar unggul karena sebelum menjadi SBI mereka harus sudah melewati beberapa syarat seperti terkareditasi A, SBN, dan RSBI. Karena kompleksnya persyaratan ini, maka pemerintah tidak serta merta mendorong semua sekolah menjadi SBI. Setidaknya pemerintah mendorong setiap kabupaten memiliki minimal satu sekolah SBI mulai dari level SD,SMP,dan SMA.

Di provinsi Banten sudah mulai dilakukan persiapan SBI. Sekolah-sekolah favorit juga sudah menyandang label SBI. Misalnya untuk daerah Kota Serang untuk level SMP terpilih SMPN 1 dan untuk level SMA dan SMK terpilih SMAN 1 dan SMKN1 kota serang. Namun sayangnya masih ada kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaannya terutama dalam hal sarana dan prasarana dan pendidik. Betulkah sekolah SBI itu setiap kelas sudah dilengkapi dengan media informasi dan teknologi yang standar? Apakah kompetensi pendidik sesuai dengan yang dipersyaratkan termasuk kualifikasi pendidikannya? Apakah penggunaan bahasa Inggris atau asing sudah benar-benar digunakan sebagai bahasa pengantar pembelajaran? Karena berdasarkan hasil penelitian mahasiswa bahasa Inggris FKIP Untirta tahun 2009 di beberapa SBI di kota serang, guru masih dominan menggunakan bahasa Indonesia dengan prosentase tidak sampai 10% selama jam pembelajaran. Sering kali siswa tertawa-tawa (terkesan lucu) ketika melihat gurunya berbahasa Inggris tidak gramatikal dan dicampur dengan bahasa Indonesia.

Melihat problematika itu, tentunya bukanlah hal yang sederhana. Harus ada upaya sekolah dan pemerintah secara aktif dalam mengatasi hal tersebut. Perlu adanya kerjasama yang melibatkan perguruan tinggi misalnya untuk mempersiapkan guru berkualifikasi S2 bisa bekerjasama dengan program Pascasarjana Untirta atau pascasarjana lainnya. Kemudian untuk mempersiapkan guru berkemmpuan bahasa Inggris yang baik bisa menggandeng Untirta dan IAIN Hasanudin yang memiliki prodi Bahasa Inggris untuk mengadakan pelatihan kompetensi berbahasa Inggrus. Secara komprehensif pemerintah daerah dapat membuat task force yang melibatkan diknas, LPMP, perguruan tinggi, stake holder untuk menyempurnakan program SBI yang dilaksanakan di Banten

Karena pemerintah sudah mengundang-undangkan SBI dan diperjelas dengan permendiknas no 78/2009, tidak ada alasan SBI untuk tidak dapat dilaksanakan di daerah. Bahkan untuk pendanaan pun dibantu oleh pemerintah daerah, pemprov, dan pusat. Ketika suatu kabupaten tidak dapat mengadakan SBI maka akan dilimpahkan/dibantu oleh pemprov. Begitu juga ketika provinsi tidak dapat mendanai maka akan dibantu oleh pusat.

Sebagai masyarakat Banten yang bergelut dalam bidang pendidikan, saya berharap program ini tidak hanya jargon saja, tetapi betul-betul pelaksanaannya sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Jangan sampai masyarakat mengeluh dan mencemooh dengan mengatakan ini sekolah bertaraf internasional atau bertarif internasional? Artinya jangan tarifnya saja yang internasional tapi taraf dan kualitasnya juga harus internasional. Semoga

revisi ujian nasional

REVISI UJIAN NASIONAL

Oleh: Yudi Juniardi


Pengumuman Ujian Nsional (UN) SMA hasilnya sudah diumumkan pada tanggal 26 April 2010 dan secara umum ada penurunan prosentase kelulusan khususnya di Banten, tidak menembus angka kelulusan di atas 90%, Begitu juga dengan SMP mengalami penurunan. Namun demikian kita perlu arif dalam melihat penurunan ini, karena indicator baik buruknya ujian nasional adalah validitas dan reliabilitas instrument tes tersebut: apakah tesnya sudah mengukur yang seharusnya dan kejegannya terjaga, dan bisa membedakan yang pintar dan yang kurang. Dan tentunya angka kelulusannya. Idealnya adalah instrument Ujian Nasional valid dan reliable dan siswa lulus UN. Jadi apapun hasilnya, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah dan sekolah adalah mengidentifikasi kelemahan –kelemahan yang ada baik siswa, kurikulum, sekolah, dan factor lainnya yang berkaitan dengan Proses Belajar, tentunya tes itu sendiri; apakah sudah sesuai belum dengan yang diharapkan. Membaca tulisan Muhibidin di Radar Banten (30/4) siswa pintar gagal UN adalah salah satu kelemahan alat tes UN itu sendiri; memiliki daya pembeda yang rendah. Belum lagi secara nasional ada 267 sekolah yang 100% gagal UN dan mirisnya terjadi tidak hanya pada sekolah swasta saja tapi juga pada sekolah negeri.
Melihat kegagalan sekolah dalam UN (kelulusan 0%) Perlu juga diketahui dan dikaji secara mendalam apa status akreditasi dari sekolah yang gagal itu dan bagaimana kondisi pengajarnya, serta input siswanya itu sendiri. Dengan demikian dapat diketahui factor-faktor yang berkorelasi dan berpengaruh terhadap kegagalan UN di sekolah. Karena seperti kita ketahui pemerintah sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk kegiatan akreditasi sekolah dan sertifikasi guru. Artinya, akreditasi sekolah yang bagus dan guru yang tersertifikasi harus berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan. Begitu juga guru yang sudah tersertifikasi sebagai guru proesional harus menunjukkan eksistensinya.
Revisi Ujian Nasional
Banyak kalangan yang ingin menghapuskan UN (ujian Nasional), tetapi itu adalah hal yang keliru, karena dimanapun yang namanya proses pembelajaran setelah menyelesaikan sebuah program harus dilakukan evaluasi atau ujian. Bila tidak, maka tidak dapat diketahui keberhasilan pembelajaran itu. Namun demikian, mungkin ke depan UN teknisnya harus direvisi. Pertama, UN harus selaras dengan karakter kurikulum yang berlaku di Sekolah. Apabila pendekatan yang digunakan adalah KTSP (kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) maka ujian nasional pun harus senapas dan selaras dengan kurikulum itu. Bisa dikatakan UN yang sekarang hanya mengukur domain kognitif saja, pada hal dalam KTSP pendekatannya sudah pada domain kompetensi.
Kedua, soal UN harus beragam dan disesuaikan dengan tingkat sekolah itu sendiri. Seperti kita ketahui dengan adanya akreditasi sekolah, sekolah memiliki akreditasi yang berbeda dan tingkat kelulusan pun harus disesuaikan. Misalnya passing grade kelulusan sekolah yang berakreditasi A harus berbeda dengan sekolah yang berakreditasi B dan C, sehingga ada asas keadilan.
Ketiga, penentuan kelulusan harus juga menyertakan penilaian yang dilakukan pihak sekolah. Misalnya nilai praktek juga harus diperhitungkan. Percuma saja sekolah melakukan ujian praktek jika hasilnya tidak berkontribusi apa-apa, terhadap kelulusan. Jika memungkinkan sekolahlah yang memutuskan apakah siswanya lulus atau tidak. Karena idealnya penilaian siswa harus komprehensif dilihat dari input dan proses yang telah dilaluinya.
Keempat, Idealnya proses pendidikan berjalan secara humanis, akademis, dan didaktis. Bukan unsur politis dan hukum. Dalam pelaksanaannya Jangan samakan Ujian Nasional dengan pemilihan umum. Dalam pengawasan UN yang terlibat hendaknya orang yang terlibat dalam ranah pendidikan sehingga bila terjadi problematika dalam penyelenggaraan ujian dapat diselesaikan dengan pendekatan akademis dan didaktis.
Hadirnya polisi dalam ujian nasional (tanpa menyampingkan peran polri) adalah baik tapi ini akan memberi dampak psikologis bagi siswa seperti kecemasan dan seperti orang pesakitan (dicurigai). Bila ini terjadi maka siswa akan tidak konsentrasi dan ketakutan dalam melakukan ujian sehingga berdampak tidak maksimalnya mengerjakan ujian. Sepertinya hanya ada di Indonesia ujian sekolah diawasi oleh polisi. Stigma negative pun akan muncul, seperti pendidikan kita cenderung manipulative dan tidak jujur, sehingga orang luar akan meragukan kualitas pendidikan Indonesia.
Di atas adalah pernak-pernik ujian nasional yang terjadi dalam Ujian Nasional 2010, khususnya di Banten. Semoga ke depan UN tahun 2011 terus diperbaiki teknis penyelenggaraannya sehingga UN yang jujur dan credible dapat terlaksana dengan diiring kualitas lulusan yang baik. Semoga.
___________________________